32 C
Makassar
Friday, April 19, 2024
HomeMetropolisPembatasan Kegiatan Masyarakat Diperpanjang Sampai 9 Februari

Pembatasan Kegiatan Masyarakat Diperpanjang Sampai 9 Februari

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) sampai jam 10 malam.

Perpanjangan ini tertuang lewat surat edaran Nomor : 003.027 26/ S.Edar/Kesbangpol/I/2021, tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Covid-19 di kota Makassar.

Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal (26/1/2021) dan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 Tanggal (06/1/2021) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Vinus Disease 2019 (COVID-19).

Selain itu, surat edaran ini merujuk pada Peraturan Walikota Makassar Nomor 51 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dengan begitu, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar Menginstruksikan hal-hal sebagai berikut:

1. Fasilitas Umum, Operasional Mall, Cafe, Restoran dan Rumah Makan, Warkop, dan Game Center, diizinkan sampai jam 22.00 With mulai Tanggal (26/1/2021) sampai Tanggal (9/2/2021).

2. Para Pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan Protokol Kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung,

3. Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas agar memperketat Protokol Kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada Satgas Covid-19.

4. Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

spot_img

Headline

Populer

spot_img