MAROS, SULSELEKSPRES.COM – MS yang sebelumnya diamankan Polres Maros atas dugaan kepemilikan pupuk “Cantik” yang diduga sebagai bahan pembuatan bom ikan, dilepas.
“Kalau pemilik pupuk yang kemarin memang tidak ditahan,” kata Kapolres Maros AKBP Yohanes Richard, kepada sulselekspres.com, Sabtu (5/1/2019).
Baca:Â 400 Kilogram Bahan Bom Ikan Pangkep dan Maros Disita Tentara
Sebelumnya, MS beserta 400 kilogram pupuk diamankan pihak Kodim 1422/Maros di desa Bori Masunggu, Maros Baru, Kabupaten Maros, Rabu (2/1/2019) lalu.
Saat itu, petugas Kodim juga menyerahkan MS berikut dengan temuan mereka ke Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan dan berkordinasi dengan instansi terkait.
Baca:Â Lunak Tanggapi Bom Ikan, Menteri Susi Kritik Polda Sulsel
“Dan hasil koordinasi dengan Balai Pertanian menyatakan, bahwa pupuk tersebut terdaftar dan memang diperdagangkan. Sehingga kami kembalikan,” ujar Richard.