28 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeDaerahPemkab Bone Siapkan Anggaran Rp 45,2 M Untuk PNS

Pemkab Bone Siapkan Anggaran Rp 45,2 M Untuk PNS

PenulisYusnadi
- Advertisement -

BONE,SULSELEKSPRES.COM – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone. Dipastikan akan segera menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023.

Pemkab Bone, menyiapkan anggaran Rp 45,2 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) ke para pegawainya. Jadi total ada 9.588 pegawai dan 45 anggota DPRD Bone yang akan menerima pencairan THR mulai H-10 Lebaran.

“Pemkab telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 45,2 milliar untuk pembayaran THR Tahun 2023. Anggaran itu untuk membayar 9.588 pegawai dan 45 anggota DPRD Bone,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bone H. Najamuddin, S. Sos. MM saat ditemui sulselekspres.com di ruang kerjanya.

Lebih lanjut, H Najamuddin merincikan dari total 9.588 penerima THR terbagi atas 7.548 pegawai negeri sipil (PNS) dan 45 anggota DPRD Bone dengan anggaran Rp 37,9 miliar. Sementara untuk 2.040 orang lainnya merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan anggaran Rp 7,2 miliar.

“Iya saya sudah bisa pastikan karena Anggaran itu sudah ada di kas daerah. Kini sisa ditindaklanjuti dalam bentuk kelengkapan administrasi,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan besaran THR yang disalurkan Pemkab Bone bagi para ASN tahun 2023 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya dengan total anggaran Rp 42 miliar. Tahun ini peningkatan anggaran THR menjadi Rp 45,2 miliar juga karena ada tambahan untuk PPPK.

“Jadi hitung-hitungannya itu tetap sama dengan tahun 2022 lalu yaitu mengacu pada gaji pokok, tunjangan keluarga, anak, istri dan jabatan. Kemudian ada tambahan PPPK juga sehingga meningkat,” jelasnya.

Saat ditanyai, terkait jadwal pencairan THR, kata Najamuddin tetap akan mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang telah dikeluarkan Kementerian Keuangan. Dalam juknis dikatakan pembayaran THR sudah bisa dilakukan selambat-lambatnya 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dilaksanakan.

“Pembayaran THR 10 hari sebelum lebaran dan paling lambat 5 hari sebelum lebaran sudah bisa dilakukan. Kita upayakan bisa diproses secepatnya,” bebernya.

- Advertisement -

BONE,SULSELEKSPRES.COM – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone. Dipastikan akan segera menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023.

Pemkab Bone, menyiapkan anggaran Rp 45,2 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) ke para pegawainya. Jadi total ada 9.588 pegawai dan 45 anggota DPRD Bone yang akan menerima pencairan THR mulai H-10 Lebaran.

“Pemkab telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 45,2 milliar untuk pembayaran THR Tahun 2023. Anggaran itu untuk membayar 9.588 pegawai dan 45 anggota DPRD Bone,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bone H. Najamuddin, S. Sos. MM saat ditemui sulselekspres.com di ruang kerjanya.

Lebih lanjut, H Najamuddin merincikan dari total 9.588 penerima THR terbagi atas 7.548 pegawai negeri sipil (PNS) dan 45 anggota DPRD Bone dengan anggaran Rp 37,9 miliar. Sementara untuk 2.040 orang lainnya merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan anggaran Rp 7,2 miliar.

“Iya saya sudah bisa pastikan karena Anggaran itu sudah ada di kas daerah. Kini sisa ditindaklanjuti dalam bentuk kelengkapan administrasi,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan besaran THR yang disalurkan Pemkab Bone bagi para ASN tahun 2023 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya dengan total anggaran Rp 42 miliar. Tahun ini peningkatan anggaran THR menjadi Rp 45,2 miliar juga karena ada tambahan untuk PPPK.

“Jadi hitung-hitungannya itu tetap sama dengan tahun 2022 lalu yaitu mengacu pada gaji pokok, tunjangan keluarga, anak, istri dan jabatan. Kemudian ada tambahan PPPK juga sehingga meningkat,” jelasnya.

Saat ditanyai, terkait jadwal pencairan THR, kata Najamuddin tetap akan mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang telah dikeluarkan Kementerian Keuangan. Dalam juknis dikatakan pembayaran THR sudah bisa dilakukan selambat-lambatnya 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dilaksanakan.

“Pembayaran THR 10 hari sebelum lebaran dan paling lambat 5 hari sebelum lebaran sudah bisa dilakukan. Kita upayakan bisa diproses secepatnya,” bebernya.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img