24 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeDaerahPemkab Bone Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Pemkab Bone Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

PenulisYusnadi
- Advertisement -
- Advertisement -

BONE,SULSELEKSPRES.COM- Pemerintah Kabupaten Bone menetapkan Zakat Fitrah untuk Ramadan 1444 Hijriah.

Zakat fitrah ini ditetapkan melalui rapat yang dihadiri oleh Kabag Kesra, Ketua Baznas, Kepala Kemenag, Ketua MUI, perwakilan kapolres, perwakilan dandim dan unsur terkait lainnya. Senin (27/3/2023).

Bedasarkan keputusan rapat besaran zakat fitrah masing-masing untuk beras kepala sebanyak 4 liter atau Rp40 ribu jika dikonversi harga beras kepala per liternya sebesar Rp10 ribu.

BACA JUGA :  Penutupan Pameran Pembangunan, Informasi dan Budaya, Bupati Bone Sebut Paling Meriah 

Sedangkan, beras biasa 4 liter atau Rp30 ribu jika dikonversi harga beras biasa sebesar Rp7.500.

“Jadi, untuk penetapannya tadi disepakati dalam bentuk uang sebesar Rp40 ribu per orang. Jumlah itu sama dengan harga besaran 4 kilogram beras kepala atau Rp30 ribu yang jumlahnya sama dengan harga besaran beras biasa,” ujar pimpinan Baznas Bone, Hj Farida Hanafing kepada sulselekspres.com.

Ia menyampaikan penetapan harga selalu berdasarkan harga beras premium di pasar atau pun tingkat agen. Beberapa waktu sebelumnya, pemkab sudah melaksanakan survey harga pasar.

BACA JUGA :  Irwasum Polri Apresiasi Sulsel Bergerak Cepat Berantas Pungli

Hj Faridah juga berharap masyarakat melaksanakan kewajibannya membayar zakat.

“Saya berharap seluruh umat islam di Kabupaten Bone segera menunaikan kewajibannya membayar zakat fitrahnya melalui Baznas Bone atau UPZ (Unit Pengumpul Zakat) yang telah dibentuk di 372 desa dan kelurahan. Selain zakat fitrah, umat islam juga diharapkan membayar zakat mal atau zakat harta dan juga infak. Insya allah zakat yang dibayarkan akan membawa berkah dan manfaat bagi dirita dan juga orang lain,” harapnya.

Sementara itu, Kabag Kesra, H Ilham menjelaskan bahwasanya penetapan zakat fitrah dilakukan lebih awal mengingat kewajiban untuk membayar zakat sudah bisa dilakukan sejak tanggal 1 Ramadan.

“Penentuan besaran zakat fitrah tahun 1443 H, semoga ini akan lebih memudahkan masyarakat, dan kita memberikan keleluasaan kepada mereka dari awal untuk menunaikannya, jangan sampai sudah dekat hari raya nanti baru dilaksanakan dengan alasan terlambatnya pemerintah menetapkan besaran zakat,” jelasnya.

spot_img

Headline

Populer