26 C
Makassar
Thursday, March 28, 2024
HomeDaerahPemkab Maros Hibahkan Tanah untuk Bangunan Kantor Kemenag Maros

Pemkab Maros Hibahkan Tanah untuk Bangunan Kantor Kemenag Maros

- Advertisement -
- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros resmi menghibahkan tanah untuk bangunan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maros. Momen penting itu ditandai dengan pengesahan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maros, yang berlangsung Selasa (25/1/2022).

Selain mengesahkan hibah tanah untuk bangunan Kantor Kemenag Kabupaten Maros, Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Utama DPRD Kabupaten Maros juga mengesahkan: hibah tanah kebun Pemda untuk Kantor Polsek Moncongloe, hibah tanah dan bangunan kepada Bawaslu Kabupaten Maros dan hibah tanah untuk Kantor KPU Kabupaten Maros.

Terkait itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Maros Abd. Hafid M. Talla mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pemda Maros. “Alhamdulillah, melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maros telah menetapkan hibah tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Maros kepada Kemenag Kabupaten Maros. Tanah seluas kurang lebih 4000 M2 yang selama ini berstatus hak guna pakai untuk Kemenag Maros telah menjadi milik sah Kementerian Agama,” ungkap Abd. Hafid.

Senada dengan itu, Kasubbag TU Kemenag Maros Muhammad Sunusi juga mengapresiasi komitmen Pemda Maros atas hibah tanah ini. Menurutnya, bahkan Pemda Maros menantang Kemenag Maros untuk mengurus persyaratan dan kelengkapan administrasi atas semua tanah milik Pemda yang berstatus hak guna pakai oleh Kemenag Maros agar bisa segera dihibahkan.

Dalam kesempatan berharga kali ini, Kakankemenag Abd. Hafid juga mengucapkan terima kasih atas kerja-kerja riil dan doa dari jajaran Kemenag Kabupaten Maros, sehingga proses hibah tanah sampai pada tahap penetapan di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maros.

Muhammad Yusuf Jufri, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Maros sebagai pihak yang diamanahkan mengkomunikasikan hibah tanah ini menyampaikan bahwa proses hibah memakan proses dan waktu yang cukup panjang.

“Saya mencoba membuka ruang komunikasi kepada beberapa pihak terkait. Sehingga Pak Bupati membuka ruang. Dan ketika Pak Bupati memberi izin kita langsung respon dengan bersurat dan mengikuti terus sampai di DPRD, ” ungkap dia, dilansir dari rilisnya.

“Menindaklanjuti terus prosesnya, karena harus selalu dikontrol dan dicek. Mengkomunikasikan kepada teman-teman di DPRD dan kemudian mengikuti prosesnya. Dari Rapat Dengar Pendapat di Komisi, lanjut saat peninjauan lokasi oleh Komisi 2 hingga sampai pada Rapat Paripurna baru-baru ini,” terang Yusuf Jufri.

Sebelum sampai pada tahap penetapan hibah dalam Rapat Paripurna ini, proses benderang hibah tanah untuk Kantor Kemenag Maros dimulai saat Komisi 2 DPRD Kabupaten Maros menggelar Rapat Komisi pada 12 Oktober 2021. Kemudian prosesnya semakin jelas ketika pada Kamis, 28 Oktober 2021, anggota Komisi 2 melakukan peninjauan lokasi bersama Bagian Aset Pemkab Maros. Dan saat itu, salah satu anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Maros Hasmin Badoa, meminta kepada Bagian Aset untuk secepatnya mengurus proses pengukuran tanah yang akan dihibahkan.
Dan akhirnya, pada Selasa 11 Januari 2022, pihak BPN Maros melakukan pengukuran tanah, guna menetapkan luasan riil tanah yang akan dihibahkan kepada Kemenag Maros. Saat melakukan pengukuran waktu itu, pihak BPN juga didampingi langsung oleh Yusuf Jufri. Hingga, proses hibahnya semakin nyata saat ketuk palu DPRD Kabupaten Maros dalam Rapat Paripurna baru-baru ini.

Lokasi tanah yang akan dihibahkan oleh Pemda Maros untuk bangunan Kantor Kemenag Maros berada di jalan Cryisant Kelurahan Pattuadae Kecamatan Turikale. Area ini juga merupakan lokasi Kantor Kemenag Kabupaten Maros saat ini. Tahap akhir selanjutnya, menurut Yusuf Jufri proses hibah tanah akan berada di BPN untuk pengalihan hak atas tanah.

spot_img

Headline

Populer