25 C
Makassar
Rabu, Desember 6, 2023
BerandaMetropolisPemkot Makassar dan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR Teken Peta RDTR Biringkanya

Pemkot Makassar dan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR Teken Peta RDTR Biringkanya

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kota Makassar menggelar Ekspose Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan zonasi kawasan di kecamatan Biringkanaya, sebagai bentuk dukungan pelaksanaan Online Single Submission (OSS).

Dalam agenda tersebut, pemerintah kota Makassar melalui Sekretaris Daerah (Sekda) kota Makassar, Muhammad Ansar, melakukan penandatanganan peta RDTR bersama Tim Kordinator Penataan Ruang (TKPRD) Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Ruang Sipakalebbi, Balaikota Makassar, Kamis (12/12/2019).

“Kementerian ATR memberikan bantuan ke pemerintah kota untuk menyelesaikan RDTR salah satu wilayah di Makassar yakni Kecamatan Biringkanaya,” kata Ansar.

Satu kesyukuran besar bagi kota Makassar, sebab menurutnya tidak semua wilayah di Indonesia memperoleh bantun tersebut.

BACA: Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemkot Makassar Siap Optimalkan Pengawasan Pasar

Lebih lanjut Ansar mengatakan bahwa kota Makassar telah memiliki RDTR sebelumnya. Akan tetapi, mengacu Permen ATR/BPN nomor 16 Tahun 2018 maka dilakukan berbagai revisi dan penyesuaian.

RDTR sendiri berbeda dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Menurut Ansar, RDTR jauh lebih detail. Kalau RTRW mengatur zonasi saja, RDTR sudah lebih detail ke pembagian zona per kawasan, sudah jelas penempatan gedung pemerintah, pusat bisnis, sampai jalanan pun terinci semua. Bahkan ketentuan ketinggian bangunan juga sudah diatur di dalamnya.

“RDTR ini juga sudah OSS, jadi siapa pun mau itu pejabat atau masyarakat biasa dapat mengakses, semua bisa dilihat di situ,” kuncinya.

BACA JUGA :  Kadis Pertanahan: Pengelolaan Pasar Segar Sesuai Aturan
spot_img

Headline

Populer