PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Pelatihan Pengelolaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Pelatihan dibuka resmi Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe di Hotel Novotel Makassar. Turut hadir Wakil Wali Kota Parepare H Pangerang Rahim, Ketua DPRD Parepare Andi Nurhatina Tipu, Sekda Parepare Iwan Asaad, Asisten, Kepala Bappeda Parepare Samsuddin Taha dan jajaran, para Kepala SKPD beserta jajaran terkait.
Peserta pelatihan adalah para Kasubag Program dan Keuangan setiap SKPD, seluruh Operator SIPD Kelurahan, Operator SIPD Kecamatan, Operator SIPD Pokok-pokok Pikiran DPRD, serta para Ketua LPMK se-Parepare. Sementara narasumber atau instruktur dalam pelatihan langsung dari Tim Pusdatin Kemendagri.
Kepala Bappeda Parepare dalam laporan yang dibacakan Sekretaris Bappeda Zulkarnaen Nasrun mengatakan, pelaksanaan Pelatihan Pengelolaan SIPD ini dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi para peserta pelatihan dalam mengelola aplikasi SIPD terkait penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
“Melalui kegiatan ini para peserta dilatih melakukan penginputan usulan Musrenbang Kelurahan dan Musrenbang Kecamatan melalui SIPD, melakukan penginputan Pokok-pokok Pikiran DPRD, dan melakukan pengiputan usulan Rancangan Awal Renja SKPD 2023,” ungkap Zulkarnaen.
Zulkarnaen mengemukakan, pemanfaatan aplikasi SIPD dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah merupakan amanat dari Permendagri 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 130/736/SJ Tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Zulkarnaen juga menekankan, keikutsertaan Ketua LPMK pada pelatihan SIPD ini menjadi penting karena ketentuan dalam Pasal 7 Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan LPMK, RW dan RT, dijelaskan bahwa salah satu tugas LPMK adalah menyusun rencana pembangunan bersama masyarakat dan pemerintah kelurahan secara partisipatif.
“Sehingga diharapkan para Ketua LPMK mampu menyiapkan data usulan yang sesuai dengan aplikasi SIPD dan sekaligus mendampingi Operator SIPD dalam melakukan penginputan usulan masyarakat di kelurahannya. Perlu juga kami laporkan bahwa pelaksanaan Pelatihan Pengelolaan SIPD dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan penanganan COVID-19,” tandas Zulkarnaen.