25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeDaerahPemkot Parepare Imbau Warga Bayar PBB Tepat Waktu

Pemkot Parepare Imbau Warga Bayar PBB Tepat Waktu

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Parepare, Mengimbau kepada seluruh wajib Pajak Bumi dan Bangunan agar segera melakukan pembayaran Pajak PBB tepat waktu, demi menghindari denda keterlambatan.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, Rahmat, mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Parepare agar tidak mengabaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, mengingat tenggat waktu yang tersisa hanya beberapa hari kedepan.

“Kami harap PBB ini bisa segera di realisasikan sehingga capaian PAD kita melalui PBB bisa tercapai bersama, untuk tenggat waktu pembayaran itu paling lambat tanggal 30 November 2023,” katanya, Rabu (15/11/2023).

Rahmat, menjelaskan, untuk pembayaran diatas batas waktu akhir pembayaran maka Pihaknya akan memberlakukan denda keterlambatan sebanyak 2 persen dari nilai total pajak setiap bulannya.

“Bagi yang terlambat melakukan pembayaran mulai tanggal 1 Desember nantinya maka Pemerintah akan memberlakukan denda keterlambatan pembayaran sebanyak 2 persen, jadi kami harap pembayaran bisa segera di realisasikan sehingga denda keterlambatan tidak menjadi beban,” paparnya.

Dirinya menjelaskan, untuk pembayaran ini Pihaknya bisa melakukan melalui pembayaran online, atau bahkan Qris dengan cara melakukan barcode di akun Pemerintah Kota Parepare, kemudian memasukkan nomor wajib pajak sehingga nantinya akan terbaca di sistem untuk melakukan pembayaran tersebut.

“Bagi warga yang melakukan pembayaran Qris selama persediaan masih ada, Pemerintah akan memberikan merchant gratis bagi masyarakat wajib pajak,” pungkasnya.

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Parepare, Mengimbau kepada seluruh wajib Pajak Bumi dan Bangunan agar segera melakukan pembayaran Pajak PBB tepat waktu, demi menghindari denda keterlambatan.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, Rahmat, mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Parepare agar tidak mengabaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, mengingat tenggat waktu yang tersisa hanya beberapa hari kedepan.

“Kami harap PBB ini bisa segera di realisasikan sehingga capaian PAD kita melalui PBB bisa tercapai bersama, untuk tenggat waktu pembayaran itu paling lambat tanggal 30 November 2023,” katanya, Rabu (15/11/2023).

Rahmat, menjelaskan, untuk pembayaran diatas batas waktu akhir pembayaran maka Pihaknya akan memberlakukan denda keterlambatan sebanyak 2 persen dari nilai total pajak setiap bulannya.

“Bagi yang terlambat melakukan pembayaran mulai tanggal 1 Desember nantinya maka Pemerintah akan memberlakukan denda keterlambatan pembayaran sebanyak 2 persen, jadi kami harap pembayaran bisa segera di realisasikan sehingga denda keterlambatan tidak menjadi beban,” paparnya.

Dirinya menjelaskan, untuk pembayaran ini Pihaknya bisa melakukan melalui pembayaran online, atau bahkan Qris dengan cara melakukan barcode di akun Pemerintah Kota Parepare, kemudian memasukkan nomor wajib pajak sehingga nantinya akan terbaca di sistem untuk melakukan pembayaran tersebut.

“Bagi warga yang melakukan pembayaran Qris selama persediaan masih ada, Pemerintah akan memberikan merchant gratis bagi masyarakat wajib pajak,” pungkasnya.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img