26 C
Makassar
Saturday, April 20, 2024
HomeDaerahPemkot Parepare Umumkan Jadwal Cuti Bersama Idul Fitri 2023

Pemkot Parepare Umumkan Jadwal Cuti Bersama Idul Fitri 2023

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare, mengumumkan jadwal cuti bersama lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023.

Kepala BKPSDMD, Adriani Idrus menyampaikan jika cuti bersama lebaran dimulai pada tanggal 19 hingga 25 April 2023. Hal itu disampaikan setelah Pemerintah Pusat memutuskan dan mengumumkan jadwal cuti bersama kemudian diteruskan ke Kabupaten/Kota.

“Tanggal 26 April 2023 para ASN diharapkan masuk kembali kerja, tidak lagi menambah libur kecuali ada informasi awal berhalangan masuk karena keterangan sakit,” jelasnya, Selasa (17/4/2023).

Adriani Idrus juga menguraikan aturan yang mengikat kedisipilinan seorang pegawai negeri sipil yang tertuang dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

“Tingkat dan jenis hukum disiplin dalam aturan itu terdiri dari 3 kategori yaitu, hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat. Kalau menambah libur cuti lebaran 1 hingga 2 hari tanpa keterangan jelas maka akan dikenakan sanksi tingkat ringan,” tambahnya.

Sementara, Kepala Bidang Perencanaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur BKPSDM Parepare, Guntur Menca mengatakan, terkait hari libur nasional dan cuti bersama ini, tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Parepare Nomor : 060/298/Organisasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Tiga Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri PAN RB, dan Menteri Tenaga Kerja. Jadi, libur dan cuti bersama ini diberikan kepada ASN selama tujuh hari lamanya,” jelasnya.

Guntur menerangkan, untuk libur nasional selama dua hari jatuh pada tanggal 22 dan 23 April, sedangkan cuti bersama selama lima hari pada tanggal 19, 20, 21, 24 dan 25 April.

“Cuti bersama ini diharapkan dimanfaatkan dengan maksimal, sehingga pada hari pertama setelah libur nasional dan cuti bersama pada tanggal 26 April, diharapkan para ASN untuk masuk berkantor,” ungkapnya.

Guntur menegaskan, bagi ASN yang tidak hadir pada hari tanggal 26 April tersebut, dan apabila PNS melanggar apa yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut, maka akan dikenakan sanksi disiplin sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan itu sangat tegas bagi yang melanggar.

“Dalam Surat Edaran tersebut juga diatur unit kerja yang melaksanakan layanan langsung, kepada masyarakat yang mencakup kepentingan luas agar dibuatkan penugasan khusus, agar tidak terjadi kekosongan. Lebih lanjut dalam Surat Edaran tersebut juga diatur bahwa cuti bersama ini, mengurangi cuti tahunan bagi para ASN,” tandasnya.

spot_img

Headline

Populer

spot_img