MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulsel melakukan penertiban aset yakni kawasan gedung PWI Sulsel Jl. AP Pettarani, kota Makassar, Rabu (25/5/2022).
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Pol PP Pemprov Sulsel Mujiono, menurutnya, agenda ini sesuai dengan rekomendasi dari KPK dan Kejaksaan. Aset itu dinyatakan milik pemprov Sulsel.
Statusnya selama ini hanya sebagai pinjam pakai oleh PWI. Seiring berjalannya waktu, PWI dianggap menyalahgunakan bangunan itu.
Mujiono mengatakan, pihaknya sudah melakukan tiga kali teguran kepada pengurus PWI dan pengusaha rumah makan yang ada di gedung tersebut. Hal tersebut sudah sesuai dengan SOP penertiban.
“Kita amankan semua, warkop, Begos, dan lantai dua. Tidak ada namanya eksekusi paksa. Karena sudah kita kirimkan surat pemberitahuan tiga kali,” Mujiono,
Menurut Mujiono, pihak PWI ngotot mau bertahan tetapi secara legal standing milik Pemprov.
Setelah ditertibkan, tidak ada lagi aktivitas yang boleh dilakukan oleh pengurus di kantor itu. Nantinya akan diserahkan ke biro aset untuk pemanfaatan selanjutnya.
“Soal pemanfaatan, itu nanti tergantung biro aset. Apakah akan dimanfaatkan untuk pendapatan (PAD) atau gedung perkantoran,” jelasnya.