24 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeHukrimPuluhan Kepala Sekolah SMP Ikuti Penerengan Hukum dari Kejati Sulsel

Puluhan Kepala Sekolah SMP Ikuti Penerengan Hukum dari Kejati Sulsel

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melakukan kegiatan Penerangan Hukum Kepada Kepala Sekolah Negeri SMP Sekota Makassar.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar Jl. Anggrek Raya, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, pada Rabu (25/5/2022).

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi,SH.,MH mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan program Penerangan Hukum yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan No.PRINT- /P.4/ L.2/5/2022 Tanggal 23 Mei 2022.

Kegiatan Program Penerangan Hukum ini di prakarsai oleh Asisiten Intelijen Kejati Sulsel Dr.Josia Koni SH.MH yang bertajuk “Kenali Hukum Jauhi Hukuman Jauhkan Sekolah Dari Tindak Pidana Korupsi” dihadiri Pemateri dari Kejaksaan Tinggi Sulsel diantaranya Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH.MH, Hj.Nurhaeda.SH.MH dan Sherly Rombe.SH. Kegiatan tersebut dihadiri oleh peserta Kepala Sekolah SMP Negeri Sekota Makassar sebanyak 53 orang.

Dalam kegiatan Penerangan Hukum dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, H. Muhyiddin, SE., MM dan acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber dari Tim Penerangan Hukum Kejati Sulel.

Selama kegiatan Penerangan Hukum berlangsung Para Kepala Sekolah Negeri Sekota Makassar sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi terkait Tindak Pidana Korupsi dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber terkait modus operandi Tindak Pidana Korupsi, Utamanya dalam penggunaan Dana BOS.

“Dengan kegiatan Penerangan Hukum ini, dimaksudkan untuk memberikan pemahaman hukum khususnya Hukum Tindak Pidana Korupsi kepada Kepala Sekolah Negeri Sekota Makassar agar terhindar dari perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang UU Tindak Pidana Korupsi.

Selama pelaksanaan kegiatan Penerangan Hukum berlangsung tetap mengedepankan protokol Kesehatan.

BACA JUGA :  ACC: Kejagung Harus Segera Evaluasi Kejati
spot_img

Headline

Populer