31 C
Makassar
Tuesday, March 19, 2024
HomeMetropolisPenetapan PPKM Sulsel, Plt Gubernur Keluarkan Surat Edaran

Penetapan PPKM Sulsel, Plt Gubernur Keluarkan Surat Edaran

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menindak lanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2021terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran terkait PPKM level 1, 2, 3 dan 4.

Indikator penetapan PPKM kabupaten/kota kini memasukkan cakupan vaksinasi dosis 1. Dengan demikian, PPKM kabupaten/kota akan dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasl dosis 1 kurang dari 40 persen.

BACA JUGA :  Pemprov Sulsel Siapkan Doorprize untuk Kebut Vaksinasi

Adapun beberapa poin dalam surat edaran Gubernur Sulsel itu antara lain, menetapkan PPKM level 2 untuk sejumlah daerah yakni Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Toraja Utara, Kota Makassar, Kota Pare-Pare dan Kota Palopo.

Sedangkan PPKM level 3 berlaku pada Kabupaten Selayar, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan.

Selanjutnya Kabupaten Barru, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Tana Toraja, dan Kabupaten Luwu Utara.

Sebelumnya, penetapan level mengikuti penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Kendati demikian, Kabupaten/kota dengan PPKM level 3 dapat melaksanakan sejumlah aktivitas meski masih terbatas. Seperti melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas maksimal 50 persen.

spot_img

Headline

Populer