BONE, SULSELEKSPRES.COM – Pengacara dari Rumah Bantuan Hukum Indonesia (RBHI) Cabang Bone mulai angkat bicara terkait maraknya penyebaran konten dewasamelalui media sosial (medsos) di Kabupaten Bone.
Informasi dihimpun, berdasarkan data yang dikumpulkan ada sedikitnya 5 penyebar konten dewasa jadi temuan dan telah dilaporkan hanya dalam kurung waktu satu bulan terakhir.
Pasalnya, penyebaran konten dewasa sudah jelas dilarang berdasarkan UU ITE nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2018 dan UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
BACA:Â Kepala BRSDMKP: Penyuluh Perikanan Harus 3 Kriteria Utama
Pengamat hukum tergabung RBHI Andi Ilham SH I mengatakan kami sudah melaporkan sejumlah akun media sosial facebook penyebar konten dewasa.
“Ada lima akun media sosial facebook yang sudah kita laporkan atas kasus penyebaran konten dewasa tersebut, yakni kelima akun facebook, ada dari Lapri, Cenrana, Ajangale dan Kota.” katanya kepada sulselekspres.com Rabu, (04/09/2019).
Saat ditanyai, terkait tindakan yang telah dilakukan oleh RBHI Cabang Bone. Menurut, Andi Ilham tindakan yang dilakukan melakukan sosialisasi pendidikan bermedsos yang baik.
BACA:Â DLH Makassar Nilai Peternakan Babi di Panakukang Melanggar
“Tindakan yang sudah kami lakukan setelah melapor di Polres agar semua komponen terlibat seperti masyarakat, pemerintah, lembaga, kepolisian, aktif melakukan pendidikan bermedsos yang baik dengan tidak mengindahkan aturan dan norma yang berlaku,”ungkap mantan Jurnalis Koran Sindo.
Lanjut Ilham, laporan konten porno saat ini tercatat sudah lima masuk ke sejumlah Polsek dan Polres Bone.
“Kita prihatin atas kelakuan bermedia sosial warga Bone dengan santai dan beraninya menyebarluaskan konten porno padahal ini jelas dilarang berdasarkan undang-undang. Jadi mudah-mudahan laporan ini menjadi efek jerah, sehingga kita kembali bermedsos yang baik, tanpa konten-konten porno,” tambahnya.