
BULUKUMBA, SULSELEKSPRES.COM – Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bulukumba dan Unit Reskrim Polsek Kindang mengamankan Burhanuddin Bin Kamaruddin (27) warga Dusun Kalimulasa, Desa Garuntungan, Kecamatan Kindang, Bulukumba, karena diduga melakukan penyalagunaan dan peredaran obat daftar G jenis tramadol, Sabtu (14/10/2017) sekira Pukul 22.00 Wita.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky mengtatakan, barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 sachet besar yang diduga berisi Obat Farmasi Daftar G Jenis Tramadol sebanyak 227 butir, 1 Sachet kecil yang diduga berisi obat farmasi daftar G Jenis Tramadol sebanyak lima Butir, 13 Sachet kosong, Uang tunai senilai Rp 217.000 serta 1 Buah Dompet warna cokelat.
“Pada saat barang bukti diamankan, memang pelaku mengakui bahwa itu barang miliknya,” ungkap Dicky melalui Whatsappnya, Senin (16/10/2017).
Saat ini pelaku diamankan bersama barang bukti di Mako Polres Bulukumba untuk proses lebih lanjut.