BULUKUMBA, SULSELEKSPRES.COM – Sat Res Narkoba Polres Bulukumba mengamankan seorang Bapak dan Anak yakni Suardi alias Cua (50) dan Sri Devi alias Evi (22) yang merupakan warga Jalan Bete-Bete, Kelurahan Ela-Ela, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Keduanya diamankan di kediamannya, Senin (20/11/2017) sekira pukul 23.00 wita, karena diduga memilik dan mengedarkan obat daftar G jenis tramadol.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, Akp Rujianto Dwi Purnomo mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di kediaman kedua pelaku sering terjadi transaksi jual beli obat tramadol.
“Pada saat itu, Unit Opsnal Sat Narkoba mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti 855 Butir obatan farmasi daftar G jenis Tramadol (Polos), 3 Bungkus plastik cetik, Uang tunai senilai Rp 484.000 dan 3 Unit Hand Phone,”ujarnya, Senin (21/11/2017).
Dari hasil interogasi, kata Rujianto Dwi, bahwa obat tramadol tersebut didapat oleh seseorang yang tidak dikenalnya di Kabupaten Bantaeng. Dalam kepemilikan tersebut, Evi bertugas untuk menjemput obat-obatan tersebut dan Suardi berperan untuk menjual.
“Kedua pelaku diamankan di Mapolres Bulukumba guna pengembangan kasus dan penyidikan lebih lanjut,”bebernya.