GOWA, SULSELESKPRES.COM — Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Mawang, Kelurahan Romanglompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Jum’at, 8 Maret 2024.
Tim Penyidik yang dipimpin, AKP.
H. Syaifuddin, S.Sos, MM, berkunjung ke tempat tersebut untuk menindak lanjuti laporan, Kolonel Laut (Purn) Hj. Hasnah Cuppa, atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan, penyerobotan pengrusakan dan penggelapan hak atas tanah yang diduga dilakukan Muh. Ayusal Salam dan kawan-kawan.
Kuasa Hukum Hj Hasnah Cuppa, Ridwan Basri, SH, kepada Sulselekspres.com, mengungkapkan, tujuan Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel berkunjung ke tempat yang sebelumnya menjadi cafe dan tempat wisata Danau Mawang, untuk mendapatkan kejelasan dan membuat terang dugaan tindak pidana sebagaimana yang yang dilaporkan.
“Tujuan kunjungan Tim Penyidik Ditreskrimum dipimpin AKP. H. Syaifuddin, S.Sos. MM, adalah untuk mendapatkan kejelasan dan membuat terang laporan dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan klien kami yaitu dugaan pemalsuan, penyerobotan, pengrusakan serta penggelapan atas nama,” kata Ridwan Basri via whatsapp, Sabtu malam, (9/3/2024).
Selanjutnya Ridwan Basri mengaku selaku Kuasa Hukum Hj. Hasnah Cuppa, mengapresiasi respon serta atensi penyidik, “Tentu ini bagian dalam rangka penegakan serta kepastian hukum,” ujarnya lagi.
Sebagaimana diberitakan Sulselekspres.com sebelumnya, 16 Januari 2024, Kolonel Laut (Purn) Hj. Hasnah Cuppa, medatangi Polda Sulsel dan melaporkan, Muh Ayusal Salam atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan dugaan penyerobotan tanah yang berlokasi di pinggir Danau Mawang, Kelurahan Romanglompoa, Kecamatan Bontomarannu, Gowa.
Menurut penjelasan Ridwan Basri, atas perbuatan terlapor yang diduga dilakukan beberapa orang, diduga melanggar UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Yaitu Pasal 263 KUHP, Pasal 385 KUHP, serta Pasal 167 KUHPidana. Yakni dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan atau penyerobotan tanah yang dilakukan para terlapor.
Modus dari perbuatan terlapor adalah membuat surat perjanjian sewa menyewa atas tanah dan bangunan yang dibuat oleh terlapor dan kawan-kawan dengan mengatasnamakan korban selaku pemilik tanah. “Tanah tersebut kemudian disewakan kepada orang lain kemudian uang sewa diambil oleh terlapor,” terang Ridwan.
Selanjutnya Hj. Hasnah Cuppa didampingi Ridwan Basri, selaku kuasa hukum, 23 Januari 2024, melaporkan Kopral Kepala (Kopka), Amrul Khair, Anggota TNI Rindam XIV Hasanuddin, karena diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Laporan dilakukan di Pomdam XIV Hasanuddin, dan diterima Sersan Kepala (Serka) I Made Asa Antara, di Ruang Satlak Lidpamfik.
Hj Hasnah yang pernah bertugas di Direktorat Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan RI, menegaskan pihaknya tidak akan berkompromi atas laporan yang sudah dilakukan. “Pernah ada oknum TNI yang mendatangi saya dan minta untuk berkompromi tapi saya tegaskan sudah tidak ada lagi kompromi dan biarkan kasus ini berjalan, hingga tuntas” tegasnya kepada Sulselekspres.com, saat mengungkapkan terkait laporannya ke Pomdan XIV Hasanuddin. (nur)