27 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeHukrimPercakapan Zulaeha Wanita Asal Sinjai dengan Wahyu Sebelum Terbunuh, Masih Misteri

Percakapan Zulaeha Wanita Asal Sinjai dengan Wahyu Sebelum Terbunuh, Masih Misteri

- Advertisement -
- Advertisement -

GOWA, SULSELEKSPRES.COM – Percakapan antar Wahyu Jayadi (44) terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang pegawai Bagian Administrasi Umum (BAU) Universitas Negeri Makassar (UNM) bernama Zulaeha Djafar (40), masih misterius.

Meski Wahyu mengaku membunuh Zulaeha lantaran pada saat percakapan keduanya, korban diduga mulai menyinggung hal privasi dosen FIK UNM tersebut, pihak kepolisian belum dapat menarik kesimpulan sedikitpun, mengenai topik apa yang dibicarakan korban dan pelaku di dalam mobil itu.

“Semacam curhat, dan perlu diketahui pelaku,” kata Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, di Mapolres Gowa, Minggu (24/3/2019), malam hari.

Baca: Sambil Menangis, Wahyu Menyesal Bunuh Zulaeha Wanita Asal Sinjai

Mulanya kata Shinto, Zulaeha mengajak pelaku untuk membicarakan suatu masalah yang dianggap korban sangat penting. Tak lama, keduanya bertemu di jalan Alauddin. Selanjutnya, Wahyu lalu pindah ke mobil milik Zulaeha, di dalam mobil itulah mereka terlibat percakapan yang intens.

“Karena memang permasalahan yang mau disampaikan dalam diskusi itu harus dikomunikasikan dengan dekat, sehingga tersangka pindah dari mobilnya ke mobil korban,” terang Shinto.

Namun, apa topik keduanya? Shinto belum dapat memastikannya kepada Sulselekspres.com.

Saat ini, Wahyu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Zulaeha, di jalan Poros Japing Depan Gudang milik Perumahan Bumi Zarindah Dusun Japing Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Gowa, Jumat (22/3/2019) lalu.

“Dari kesimpulan gelar perkara, sepakat meningkatkan status Wahyu dari saksi menjadi tersangka, pada Minggu (24/3/2019), pukul 00.30 Wita,” ujar Shinto.

Baca: Ini Motif Oknum Dosen UNM Tega Habisi Nyawa Zulaeha Wanita Asal Sinjai

Hingga memasuki hari kedua, motif dibalik pembunuhan ini masih diyakini Shinto, hanya karena Wahyu merasa tersinggung dengan perkataan Zulaeha, yang diduga mencampuri urusan pribadi pelaku.

BACA JUGA :  UNM-Unasman Bersinergi Tingkatkan SDM di Sulbar

Nama Wahyu menjadi target, setelah hasil pendalaman yang dilakukan pihak kepolisian mengarah ke dirinya. Ia akhirnya dibekuk di RS Bhayangkara Makassar, Jumat (22/3/2019).

“Tepatnya pada sekira pukul 14.05 Wita, di Halaman RS. Bhayangkara Makassar, pada saat pelaku datang ke tempat tersebut dengan tujuan untuk melihat jasad Korban,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes (pol) Dicky Sondani, Sabtu (23/3/2019).

Saat diintrogasi, Wahyu mengakui perbuatannya. Ia tega menghabisi nyawa Zulaeha dengan mencekik lehernya, setelah ia memukul Zulaeha beberapa kali, di jok kiri mobil.

Baca: Oknum Dosen UNM Wahyu Resmi Tersangka Pembunuh Zulaeha, Tapi…

Kejadian itu terjadi, di jalan Poros Japing Depan Gudang milik Perumahan Bumi Zarindah Dusun Japing Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Gowa.

Mengetahui korban tak bernyawa lagi, Wahyu kemudian merekayasa tempat kejadian. Ia memarkir mobil dan memecahkan kaca mobil dengan sebuah batu, agar terkesan, kematian Zulaeha akibat dirampok.

“Pelaku mencoba menutupi perbuatannya, dengan membuat korban tersebut seolah-olah adalah korban perampokan,” ujar Dicky.

Terkait motif, untuk dugaan sementara kata Dicky, Wahyu menghabisi nyawa Zulaeha, karena tersinggung. Pelaku mengaku, tidak terima dengan perlakuan korban, yang selama ini dianggap keluarga.

“Di mana (keterangan pelaku) korban tersebut sudah terlalu jauh ikut campur terhadap masalah pekerjaan dan masalah pribadi pelaku,” tambah Dicky.

Saat pengembangan, kepolisian dari Unit Resmob Polda Sulsel juga menyita sejumlah barang bukti. Selain barang bukti yang ditemukan di TKP, polisi menemukan sebuah kunci kontak Mobil merek Daihatsu Terios, sebuah cincin emas dan jam tangan, seunit gawai dalam keadaan Rusak berat milik korban, dua unit gawai milik pelaku, dan duit tunai sebesar Rp400 ribu.

BACA JUGA :  Husain Syam “Oppo” Pimpin UNM

Saat ini, Wahyu kata Dicky, telah diamankan di Polres Gowa, guna menanti proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pelaku lanjutnya, bakal disangkakan pasal Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

Penulis: Agus Mawan
spot_img

Headline

Populer