29 C
Makassar
Friday, April 19, 2024
HomeDaerahPerda Wajib Masker dan Protokol Kesehatan Mulai Berlaku di Gowa

Perda Wajib Masker dan Protokol Kesehatan Mulai Berlaku di Gowa

PenulisM. Syawal
- Advertisement -

GOWA,SULSELEKSPRES.COM – Peraturan Daerah (Perda) Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penanganan dan Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Gowa akan mulai diberlakukan secara efektif pada Senin mendatang.

Penjabat Bupati Gowa, Andi Aslam Patonangi, mengatakan Perda Wajib Masker ini sudah lama disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan bahkan sudah disosialisasikan di 18 kecamatan di Kabupaten Gowa. Selain itu, Perda juga ini sudah ditandatangani oleh Bupati dan sudah dilembar daerahkan.

“Saya berharap kembali dilakukan sosialisasi wajib masker terlebih dahulu dengan membagikan masker dan melakukan beberapa kegiatan seperti pembagian flyer kepada masyarakat dan para pelaku-pelaku usaha, memasang pengumuman di tempat-tempat umum yang memuat isi Perda Nomor 2 Tahun 2020, kewajiban masyarakat dan sanksi bagi yang melanggarnya,” tegasnya.

Dirinya berharap dengan persiapan-persiapan ini Perda bisa efektif diberlakukan dengan efektif dan bisa meminimalisir pelanggaran sehingga tidak ada masyarakat yang terkena sangksi.

BACA: Aslam Nilai Tahapan Pilkada Gowa Sudah Terapkan Protokol Kesehatan

Selain itu, dirinya juga berharap agar segera dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mulai dari tingkat kabupaten hingga level kecamatan. Hal ini berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait Pembentukan Satgas Covid-19.

“Kita ingin menjadikan Satgas ini sebagai instrumen dari implementasi Penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Jadi pada saat kita berlakukan efektif di tanggal 12 Oktober mendatang kita sudah lakukan sosialisasi dan instrumen implementasi dalam bentuk satgas juga sudah sudah siap,” tambahnya.

spot_img

Headline

Populer

spot_img