25 C
Makassar
Saturday, September 21, 2024
HomeHeadlinePermohonan Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi PDAM Makassar Ditolak Hakim ?

Permohonan Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi PDAM Makassar Ditolak Hakim ?

PenulisThamrin
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh para terdakwa korupsi pengelolaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, Haris Yasin Limpo dan Iriawan Abadi kabarnya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Makassar kabarnya , Senin (22/5/ 2023).

“Kemarin agendanya itu eksepsi oleh para terdakwa dan sekaligus jawaban majelis mengenai permohonan penangguhan yang diajukan terdakwa sebelumnya, dan jawabannya majelis menolak permohonan penangguhan tersebut,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Soetarmi saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Senin 22 Mei 2023.

Saat ditanya mengapa pada terdakwa mengikuti persidangan secara online, Soetarmi mengatakan, hal itu ada pada kewenangan Majelis Hakim PN Makassar, bukan pada kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Jadi alasannya apa dan bagaimana, silahkan tanyakan langsung ke pengadilan yah,” tutur Soetarmi.

Diketahui, dalam dakwaan yang telah dibacakan oleh Tim Penuntut Umum, di mana para terdakwa didakwa melanggar pasal primair yakni pasal 2 (1) jo. pasal 18 UU Tipikor jo. pasal 55 (1) ke-1 KUHP jo. pasal 64 (1) KUHP serta Subsider pasal 3 jo. pasal 18 UU Tipikor jo. pasal 55 (1) ke-1 KUHP jo. pasal 64 (1) KUHP.

Para terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu mengusulkan pembagian laba yang kemudian membayarkan tantiem dan bonus/ jasa produksi serta pembayaran asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp20.318.611.975,60 sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Dua Eks Punggawa PDAM Makassar Tersenyum Ditetapkan Jadi Koruptor

Perbuatan yang dilakukan para terdakwa secara berturut-turut dan tidak dapat ditentukan lagi sebanyak berapa kali atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali dan perbuatan para terdakwa dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voorgezette handeling).

Perkara korupsi yang menjerat Haris yang diketahui sebagai mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar tepatnya menjabat Direktur Utama PDAM Kota Makassar pada periode 2015- 2019 dan Iriawan Abdullah yang menjabat Direktur Keuangan periode 2017- 2019 itu, bermula pada Tahun 2016 hingga 2019.

Di mana dalam 4 tahun tersebut, PDAM Kota Makassar mendapatkan laba dan untuk menggunakan laba tersebut dilakukan rapat direksi yang disetujui oleh dewan pengawas dan kemudian ditetapkan oleh Wali Kota Makassar.

Adapun prosedur untuk permohonan penetapan penggunaan laba dari direksi kepada Wali Kota Makassar melalui dewan pengawas sampai dengan pembagian laba tersebut, seharusnya melalui pembahasan atau rapat direksi kegiatan itu tercatat atau dicatat dalam notulensi rapat.

Namun faktanya, sejak 2016 hingga 2018 tidak pernah dilakukan pembahasan rapat oleh direksi baik terkait permohonan penetapan penggunaan laba hingga pembagian laba serta tidak dilakukannya pencatatan (notulensi) sehingga tidak terdapat risalah rapat. Melainkan pengambilan keputusan oleh direksi hanya berdasar pada rapat per-bidang. Diantaranya jika tentang keuangan, maka pembahasan tersebut hanya terdiri dari Direktur Utama dan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar.

Meskipun PDAM Kota Makassar mendapatkan laba, seharusnya PDAM Kota Makassar memperhatikan adanya kerugian dalam hal ini kerugian akumulasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba.

Haris dan Iriawan dinilai tidak mengindahkan aturan Permendagri No. 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda No. 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017 karena beranggapan bahwa pada tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab direksi sebelumnya sehingga mereka berhak untuk mendapatkan untuk pembayaran tantiem dan bonus/ jasa produksi yang merupakan satu kesatuan dari penggunaan laba yang diusulkan.

Pada kedua aturan tersebut yakni Perda No. 6 Tahun 1974 dengan PP 54 Tahun 2017, terdapat perbedaan besaran penggunaan laba. Perda No. 6 Tahun 1974 dengan PP 54 Tahun 2017 khususnya pembagian tantiem untuk direksi sebesar 5 persen dan bonus pegawai 10 persen. Sedangkan pada PP 54 Tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5 persen, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba.

Tak hanya itu, dari hasil penyidikan perkara korupsi pengelolaan anggaran lingkup PDAM Kota Makassar tersebut, turut ditemukan ada pemberian premi asuransi dwiguna jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada asuransi AJB Bumiputera yang diberikan berdasarkan perjanjian kerjasama antara PDAM Kota Makassar dengan Asuransi AJB Bumiputera, namun Haris dan Iriawan berpendapat lain tanpa memperhatikan aturan perundang- undangan bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai pemilik modal ataupun KPM tidak dapat diberikan asuransi tersebut, oleh karena yang wajib diikutsertakan adalah pegawai BUMD pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga pemberian asuransi jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak dibenarkan dengan dasar bahwa selaku pemilik perusahaan daerah/ pemberi kerjalah yang berkewajiban untuk memberikan jaminan kesehatan bukan sebagai penerima jaminan kesehatan.

Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus/jasa produksi serta premi asuransi dwiguna jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tersebut, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan daerah Kota Makassar khususnya kas PDAM Kota Makassar senilai Rp20.318.611.975,60 sebagaimana hasil audit yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebelumnya, lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) menyoroti pelaksanaan sidang agenda pembacaan dakwaan perkara korupsi pengelolaan dana PDAM Kota Makassar yang digelar secara daring atau online, Senin 15 Mei 2023.

“Kami mendesak pada sidang berikutnya Pengadilan Tipikor Negeri Makassar menghadirkan para terdakwa di depan persidangan alias sidangnya offline agar pemeriksaan perkara bisa berjalan profesional dan proporsional,” ucap Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun.

Ia turut mendesak kehadiran Komisi Yudisial (KY) dalam mengawasi langsung jalannya persidangan perkara korupsi yang menjerat adik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo dan rekannya, Iriawan Abadi sebagai terdakwa.

“Perkara ini termasuk perkara yang paling disoroti publik, sehingga butuh pengawalan ketat dari KY selama persidangan berjalan. Awal persidangan saja sudah mencurigakan karena di sidang online padahal kondisi saat ini, darurat Covid sudah dicabut. Ada apa?,” cetus Kadir.

Pengadilan Negeri Makassar melalui Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, menurut Kadir, seharusnya bersikukuh atau ngotot pelaksanaan sidang digelar secara offline atau menghadirkan para terdakwa di depan persidangan. Bukannya, kata Kadir, justru menyetujui sidangnya digelar online atau secara daring.

“Kalau sidangnya offline kan bisa maksimal jalannya pemeriksaan perkaranya nanti. Tidak seperti sidang online yang kerap ada kendalanya dan tidak berjalan maksimal, diantaranya menyangkut signal yang sering tidak normal,” ungkap Kadir.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

spot_img
spot_img