GOWA, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa ikut mendorong kebijakan baru terkait pengadaan barang dan jasa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018.
Sekretaris Kabupaten (Setkab) Gowa Muchlis mengatakan, pengadaan barang dan jasa dengan adanya kebijakan tersebut akan memudahkan pengadaan barang nantinya.
BACA: Kebakaran di Gowa 1 Orang Korban
“Dengan adanya hal ini maka akan lebih memudahkan kegiatan karena bisa lebih cepat. Nantinya keluhan tentang pengadaan barang dan jasa yang dianggap ribet bisa lebih mudah bahkan lebih cepat,” jelasnya.
Perpres Nomor 16 ini mendorong bagaimana pengadaan barang dan jasa yang digunakan adalah produk dalam negeri bahkan produk-produk dari usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
“Ini nantinya akan lebih memudahkan kedepan pengadaan barang dan jasa bukan lagi menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pelaksana, tetapi dilakukan di unit mandiri atau layanan barang dan jasa agar sistemnya lebih operasional,” katanya.
“Proses pengadaan barang dan jasa akan lebih gampang, praktis, update dan lebih modern karena menggunakan sistem e-marketplace. Tidak lagi kaku sistem pembelanjaannya, bahkan bisa menggunakan sistem online,” ujarnya.



