31 C
Makassar
Saturday, April 20, 2024
HomeMetropolisPersatuan Insinyur Indonesia Bahas Perubahan Panduan

Persatuan Insinyur Indonesia Bahas Perubahan Panduan

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COMĀ – Persatuan Insinyur Indonesia (PII) pusat kembali mengundang para pengurusnya yang terdiri dari kepengurusan badan kejuruan, majelis kehormatan etik dan majelis standard keinsinyuran serta perwakilan pengurus pusat.

Undangan tersebut dalam rangka sosialisasi draft panduan organisasi berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), yang disusun sejak lima bulan lalu untuk disesuaikan dengan UU No.11/201 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2019 yang baru dikeluarkan beberapa bulan lalu.

Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh ketua tim penyusun AD/ART PII, Purba Robert Sianipar dan menghadirkan narasumber Ahmad Bukhari Saleh.

Robert memaparkan beberapa point-point penting terkait perubahan AD/ART yang baru untuk disahkan di Kongres Luar Biasa (KLB) pada bulan September 2019 ini.

Beberapa poin penting yang dibahas antara lain perubahan usulan nama Majelis Layanan Insinyur (MLI) menjadi Majelis Standard Keinsinyuran (MSK) pada struktur kepengurusan PII Pusat.

Selain itu, PII bisa membentuk Badan Hukum Milik Organisasi (BHMO) yang bisa lebih mandiri di dalam menjalankan fungsi pembinaan keinsinyuran terkait pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (PKB) seperti kegiatan pelatihan, kursus dan sebagainya.

Sementara itu, Joni (sapaan Bukhari Saleh), sedikit melakukan flash back tentang sejarah PII sejak terbentuk pada tahun 1952. Awalnya hanya sebagai paguyuban insinyur, perjuangan PII berbuah manis hingga bisa goal mrngusung UU keinsinyuran selama 25 tahun terakhir.

Sampai saat ini PII adalah organisasi non pemerintah yang diberi mandat oleh UU untuk menjalankan pembinaan keinsinyuran di Indonesia.

ā€œDiterbitkannya UU keinsinyuran ini adalah inisiatif dari beberapa anggota DPR kita seperti, Pramono Anung, Rully Chairul Azwar dan Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian saat ini,” kata Joni di Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Sementara Robert Purba menyampaikan bahwa sesuai UU No.11/2014, bidang dan cakupan keinsinyuran itu meluas ada pada kementerian teknis terkait dimulai dari kementerian Ristek Dikti, Kementerian PUPR, Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian dan lainnya.

“Standard keinsinyuran ditentukan oleh kementerian teknis terkait,” ujarnya.

Penulis : Widyawan Setiadi

spot_img

Headline

Populer

spot_img