27 C
Makassar
Monday, June 17, 2024
HomeHeadlinePetrus Yalim Sebut Andi Ina Pinjam Rp 4 M dengan Jaminan Sebuah...

Petrus Yalim Sebut Andi Ina Pinjam Rp 4 M dengan Jaminan Sebuah Pulau

Sidang Suap LKPD Sulsel

PenulisAndika
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sidang perkara dugaan suap pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulsel tahun anggaran 2020 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) yang dipimpin majelis hakim Muh Yusuf Karim, saksi Petrus Yalim, dicecar pertanyaan oleh jaksa KPK terkait pinjaman yang dilakukan Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika sebesar Rp 4 miliar. Menurut Petrus Yalim, uang tersebut katanya untuk kebutuhan kantornya.

Diketahui, dalam Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi, dan menghadirkan lima orang saksi yang semuanya pengusaha. Yaitu Petrus Yalim, Chang Chiung You, Rosmini Ali, Andi Indar, Jhon Thedore. Tapi hanya empat yang hadir, kecuali John Thedore.

“Itu katanya untuk kebutuhan Kantornya. Ditransfer ke rekening, kalau tidak salah ke rekening kas negara, ada tanda terima kuitansi,” ungkap Petrus Yalim.

Jaksa juga bertanya, apakah uang tersebut, ada kaitannya dengan proyek yang dia kerjakan pada 2021? Petrus lantas menjawab, tidak ada kaitannya. Karena dia dengan Ina adalah teman lama.

“Uang senilai Rp 4 miliar berupa pinjaman, di mana ada Rp350 juta telah dikembalikan Andi Ina Kartika Sari. Termasuk, sertifikat Pulau Dutungan, Kabupaten Barru milik Ina Kartika Sari dipegang oleh Petrus Yalim,” jelas Petrus.

Dia menjelaskan, tanah yang dijaminkan Ina Kartika, sertifikatnya masih ada pada dirinya, dan masih mengelola pulau itu sampai sekarang.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Johan Dwi kepada wartawan mengatakan bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh Petrus Yalim sesuai dengan BAP.

“Itu kan sesuai BAP dari penyedia, kalau keterangannya dia ada meminjamkan uang Rp4 miliar ke Ketua DPRD Andi Ina Kartika Sari,”ujarnya.

Menurut Johan, tanah yang jadi jaminan Andi Ina yakni pulau Dutungan, Kelurahan Cilallang, Kecamatan Malutesasi, Kabupaten Barru.

“Yah itu, sertifikat tanah di Dutungan Kelurahan Cilallang, Kecamatan Malutesasi, Kabupaten Barru,”bebernya.

Sidang perkara dugaan suap pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulsel tahun anggaran 2020 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) untuk meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dilanjutkan Selasa, 24 Januari 2023.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img