25 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeHukrimPH Istri Hamzah Mamba Nilai JPU Terlalu Memaksakan Kasus Abu Tours

PH Istri Hamzah Mamba Nilai JPU Terlalu Memaksakan Kasus Abu Tours

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Penasehat Hukum CEO Abu Tours and Travel, Hamzah Mamba dan tiga terdakwa lainnya, Hendro Saryanto menilai bahwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu memaksakan kasus tersebut.

Hendro Saryanto, mengatakan dalam eksepsi atau nota keberatan yang pihaknya sampaikan bahwa kasus tersebut bukanlah kasus pidana melainkan perdata diakui oleh JPU.

“Sebenarnya sudah diakui oleh jaksa bahwa ini kasus perdata, karena ini berawal dari perjanjian. Dan itu statementnya ada di dalam tanggapan atas eksepsi kemarin,” katanya, saat ditemui usai sidang perdana tiga terdakwa dalam kasus penggelapan dan pencucian uang, di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (10/10/2018).

BACA: Istri Hamzah Mamba Didakwa 20 Tahun Penjara

Hanya saja, kata Hendro, JPU masih meyakini bahwa dalam kasus yang merugikan dana jamaah umrah Abu Tours and Travel hingga Rp1,2 triliun tersebut memilik celah untuk masuk dalam persoalan atau kasus pidana.

“Tapi jaksa penuntut umum dalam hal ini akan membuktikan bahwa terjadi kejahatan. Tapi nanti kita lihat,” katanya.

Karena, kata dia, sidang berikutnya akan menghadirkan saksi-saksi yang nantinya akan membuktikan hal tersebut. Pihaknya juga akan membuktikan bahwa dalam kasus yang merugikan 96.976 jamaah tidak ada kejahatan sama sekali.

BACA: Sidang Abu Tours, Jemaah Meneriaki Terdakwa

Dalam kasus tersebut CEO PT. Amanah Bersama Ummat, Hamzah Mamba bersama dengan Komisaris PT. Abu Tours and Travels, Chaeruddin dan Istri CEO Abu Tours and Travels, Nursahriah Mansyur, dan Manager Keuangan Abu Tours and Travel, M. Kasim ditetapkan sebagai terdakwa.

Mereka didakwa dengan pasal yang sama yakni Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA :  Berkas CEO Abu Tours Lengkap, Kejati Segera Limpahkan ke Pengadilan

Selain itu mereka juga didakwa pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

Penulis: M. Syawal
spot_img

Headline

Populer