PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Komisi II DPRD Kota Parepare menerima aduan salah seorang pegawai retail modern Toko Utama di Parepare kena pemutusan hubungan kerja (PHK), di Ruang Komisi II DPRD Parepare, Selasa (19/10/2021).
Pegawai tersebut, SA, diketahui telah bekerja selama 7 tahun di retail tersebut. SA kena PHK hanya karena menutupi kekurangan stok barang yang masuk. Sebelumnya, stok barang yang masuk kurang dengan jumlah Rp105.000. Keesokannya stok barang masuk lebih, ia memilih untuk menutupi kekurangan sebelumnya.
“Kekurangan stok seperti itu biasa karena customer, kesalahan administrasi, atau memang kurang dari gudangnya. Saya memilih menutupi kekurangan itu karena juga biasa dilakukan di toko lain,” katanya
SA pasrah dengan PHK yang dilayangkan pihak Toko Utama. Namun, ia masih berharap ada jalan untuk kembali bekerja.
“Tidak ada mi pilihan ku pak. Kalau saya masih mau kerja. Tapi saya sudah tidak mau dipekerjakan lagi,” ungkapnya.
Sementara, People Dev Manager PT MIDI Utama Indonesia Hendrialdy menjelaskan pelanggaran yang dilakukan SA bersifat mendesak. Ia ingin SA kembali bekerja tetapi harus siap dipindahkan ke Surowako, namun keputusannya tetap menunggu dari perusahaan pusat.
“Kami juga meminta waktu tiga hari untuk melaporkan ke perusahaan pusat,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Parepare Kamaluddin Kadir menilai perusahaan tak ada itikad baik. Olehnya itu, selain tawaran membayar pesangon, Kamaluddin dkk juga segera menelusuri izin perusahaan tersebut.
“Kita ingin yang terbaik untuk masyarakat Parepare. Kalau ada yang kena PHK sepihak seperti ini, pasti kita berusaha sekeras mungkin. Kalau tiga hari SA ini tidak dipekerjakan lagi, kita coba lihat izinnya, apakah sudah sesuai atau melanggar,” tandasnya.