MAKASSAR, SULSELELSPRES.COM – Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) sebanyak 80459 warga Sulawesi Selatan yang diduga pemilih wajib dalam Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak 9 Desember mendatang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk – Elektronik (KTP – El) per Rabu, (18/11/2020).
Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi (pemprov) di ruang rapat pimpinan kantor Gubernur Sulsel pada Kamis (19/11/2020).
“80 ribu lebih yang diidentifikasi oleh teman-teman KPU belum rekam KTP-El,” kata Komisioner KPU Sulsel, Faisal Amir, Kamis (19/11/2020).
Menurut Ketua KPU provinsi Sulsel, Faisal Amir dalam sambutannya, pertemuan tersebut untuk menyamakan persepsi antara pihak KPU dengan Disdukcapil mengenai data perekaman KTP-El yang hingga saat ini tidak sama.
Sementara itu Abdul Hayat Gani menegaskan bahwa salah satu tugas negara wajib memeriksa administrasi negara. Kedua bagaimana menjamin konstitusi masyarakat kita.
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menjelaskan bahwa perbedaan persepsi tersebut terjadi karena adanya komunikasi yang tidak intens.
“Berharap layanan lebih efektif lagi untuk memberi fasilitas administrasi pencatatan sipil,” tambahnya.