25 C
Makassar
Thursday, March 28, 2024
HomeHukrimPN Makassar Eksekusi Tiga Rumah di Jalan Badak

PN Makassar Eksekusi Tiga Rumah di Jalan Badak

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pengadilan Negeri (PN) Makassar eksekusi terhadap tiga rumah warga di Jalan Badak Nomor 52, Kelurahan Bonto Biraeng, Kecamatan Mamajang, Makassar, Kamis (6/10/2022).

Meski sebelumnya sempat terjadi ketegangan, tiga unit rumah warga yang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI bernomor bernomor 216.K/Pdt/1991 tersebut, dihuni oleh ahli waris para tergugat masing-masing ahli waris dari Yosep Moke, Maria dan Yosef.

“Tadi penetapan eksekusinya sudah dibacakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Makassar dan sudah betul jika tiga unit rumah saja yang dieksekusi karena mereka memang masing-masing ahli waris dari para tergugat atau pihak tergugat yang disebutkan dalam putusan yang dimaksud,” ucap Yakobus, Kuasa Pendamping Hukum keluarga ahli waris warga lainnya yang kebetulan berada rumahnya juga berada di sekitar lokasi objek eksekusi.

BACA JUGA :  Lahan di Jalan Badak Nomor 52 akan Dieksekusi, Ahli Waris Minta Perlindungan Hukum

Ia mengaku, dalam pelaksanaan eksekusi tadi sempat terjadi ketegangan antara pihaknya dengan Kuasa Hukum pemohon eksekusi, Surianti yang merupakan ahli waris dari Hafsah Daeng Ngahe.

Kuasa Hukum pemohon eksekusi dinilai mencoba mengintervensi pembacaan penetapan eksekusi oleh juru sita dengan menunjuk lokasi eksekusi yang tidak tertera pada putusan MA yang menjadi acuan.

“Otomatis kami menolak karena dalam putusan, pihak kami tidak masuk sebagai pihak dalam perkara sebagaimana dalam putusan MA yang menjadi acuan eksekusi. Tapi kok rumah kami justru diarahkan seakan masuk dalam objek eksekusi. Itu yang membuat tadi kami bersitegang,” terang Yakobus.

BACA JUGA :  Aliansi Mahasiswa Dan Keluarga Wawan Darmawan Tuntut Jaksa Selesaikan Kasus

Sejak awal, warga penghuni rumah lainnya di sekitar objek eksekusi yakni Stephanus Djaya, Andreas Kelly, Monika Gloria Debi, Albertus Taka Sandy, dan Bernardius Wandi Dala tidak pernah masuk sebagai pihak yang berperkara dengan pihak pemohon eksekusi.

“Sehingga wajar jika kemudian melakukan perlawanan hukum,” ucap Yakobus.

Meski sempat bersitegang, pihak ahli waris penghuni rumah yang berada di sekitar objek eksekusi yakni Stephanus Djaya, Andreas Kelly, Monika Gloria Debi, Albertus Taka Sandy, dan Bernardius Wandi Dala mengaku mengapresiasi keputusan Pengadilan Negeri Makassar yang akhirnya melakukan eksekusi terhadap objek yang tepat. Di mana yang dieksekusi tadi merupakan rumah yang dihuni oleh mereka para ahli waris yang memang sejak awal masuk sebagai pihak tergugat sebagaimana tercantum dalam putusan MA sebagai dasar pelaksanaan eksekusi yang dimohonkan oleh Surianti, ahli waris penggugat sejak awal, Hafsah Dg Ngahe.

“Terima kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Makassar yang sudah berlaku objektif dalam pelaksanaan eksekusi dalam hal ini mengeksekusi objek rumah yang dihuni oleh para ahli waris pihak tergugat, yakni ahli waris dari Yosep Moke, Maria dan Yosef, bukan rumah kami yang tidak pernah masuk apalagi dilibatkan sejak awal dalam perkara,” ungkap Yakobus.

BACA JUGA :  Berita Konferensi Pers Digugat Perdata di PN Makassar

Di tempat yang sama, Lukman selaku Kuasa Hukum warga penghuni rumah lainnya di sekitar objek eksekusi menjelaskan, bahwa atas pelaksanaan eksekusi tadi, pihaknya telah melakukan perlawanan hukum dan saat ini sementara berjalan di Pengadilan Negeri Makassar tepatnya memasuki tahapan mediasi.

“Alasan kami melakukan perlawanan hukum karena itu tadi, pihak kami tidak pernah terlibat dalam perkara dengan pihak pemohon eksekusi dan bisa dilihat dalam putusan MA yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi, tapi kok tiba-tiba disurati jika rumahnya turut akan dieksekusi. Kan aneh, makanya kita melawan,” ujar Rahman.

Ia menegaskan, sejak awal perkara berjalan lalu kemudian diputuskan baik di tingkat Pengadilan Negeri Ujung Pandang tepatnya bernomor 28/Pdt.G/1989/PN.Uj.Pdg, kemudian berlanjut pada putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang bernomor 172/PDT/1990/PT.UJ.PDG serta pada putusan Mahkamah Agung bernomor 216.K/Pdt/1991, di mana pihak-pihak yang terlibat dalam gugatan yakni Lantara Dg Ledeng (kuasa dari Hafsah Dg Ngahe) bertindak sebagai penggugat melawan Yosep Moke, Maria dan Yosef yang kemudian disebut sebagai pihak tergugat.

BACA JUGA :  ACC Desak Hakim PN Makassar Periksa Jen Tang

“Orangtua klien kami, Antonius Jo tidak masuk dalam pihak yang terlibat dalam perkara gugatan sejak awal. Tapi kok tiba-tiba ahli warisnya atau rumah yang dihuni ahli warisnya justru dikatakan masuk dalam objek eksekusi atas perkara tersebut. Kan aneh di mana korelasi hukumnya,” Rahman menandaskan.

Stefanus Djaya, ahli waris dari Almarhum Antonius Jo (penghuni tertua rumah dan lahan objek eksekusi) mengungkapkan, penghuni awal rumah dan lahan yang berada di Jalan Badak Nomor 52 yang disebut sebagai objek eksekusi, dahulunya adalah Maring bersama Almarhum Antonius Jo.

Dalam perjalanan kala itu, Maring kemudian bertemu lalu memanggil Almarhumah Hafsah Dg Ngahe yang merupakan Ibu Kandung Surianti untuk tinggal di rumah yang dimaksud karena pada saat itu Maring merasa iba melihat kondisi Hafsah yang sedang hamil tua dan tidak memiliki tempat tinggal.

“Kebetulan saat itu Almarhumah Hafsah sedang mengandung Surianti,” ucap Stefanus.

Di rumah itulah kemudian, Surianti dilahirkan. Namun belakangan tepatnya Surianti kala itu berusia 4-5 tahun, Maring meninggal dunia dan selanjutnya Almarhumah Hafsah membawa anaknya, Surianti meninggalkan rumah dan lahan tersebut.

“Jadi yang ada tinggal Almarhum Antonius, bapak saya yang ada di rumah tersebut sekaligus sebagai pembayar PBB terhitung sejak menghuni rumah dan lahan tersebut hingga sekarang ini,” Stefanus mengungkapkan.

spot_img

Headline

Populer