31 C
Makassar
Friday, April 26, 2024
HomeHukrimUpaya Hukum Arwan Tjahjadi Pupus Ditengah Jalan

Upaya Hukum Arwan Tjahjadi Pupus Ditengah Jalan

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Upaya hukum yang dilakukan Arwan Tjahjadi menggugat DPW Partai Nasdem Sulsel di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pupus ditengah jalan.

Pasalnya, sidang putusan sela yang dipimpin Widiarso di PN Makassar, menolak gugatan Arwan Tjahjadi. Pengadilan menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dan menghukum penggugat dengan membayar biaya perkara.

BACA: Tujuh Legislator PAW DPRD Sulsel Resmi Dilantik, Minus Pengganti Cicu

“Sidang putusan sela dibacakan tadi, hasilnya bahwa kasus yang diajukan penggugat tidak dapat dilanjutkan ke persidangan,” kata kuasa hukum DPW Partai Nasdem Sulsel, Muhammad Nursalam, Kamis (22/11/2018).

Salam menambahkan, dengan putusan tersebut maka upaya hukum Arwan Tjahjadi terkait pemecatannnya sebagai kader NasDem terhenti. Salam juga meminta kepada KPU Sulsel untuk bersikap profesional dalam melakukan proses PAW yang diajukan Partai Nasdem.

BACA: Minus Pengganti Cicu, Sekretariat DPRD Sulsel Proses Tiga PAW

“KPU Sulsel diminta segera mengajukan pengganti Ibu Cicu (Andi Rachmatika Dewi) sebagaimana usulan Partai Nasdem Sulsel yaitu Iranda Dollar. Kami minta KPU profesional dan segera memproses PAW Ibu Cicu yang sudah mengundurkan diri. Putusan sela Pengadilan Negeri Makassar sudah tepat dan kami mohon KPU segera menindaklanjutinya,”pungkasnya.

Penulis: Abdul Latif
spot_img

Headline

Populer

spot_img