24 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeNasionalPNS Mau Poligami Harus Dapat Izin Istri dan Atasan

PNS Mau Poligami Harus Dapat Izin Istri dan Atasan

- Advertisement -
- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Terkait poligami di kalangan Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dijawab oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

Thahjo mengatakan aturan mengenai poligami Pegawai Negeri Sipil (PNS) selain harus seizin atasan, juga harus diberi izin istri sebelumnya.

“Kalau yang kami amati [aturan] itu sudah lengkap ya. Karena harus izin atasan dan izin istri. Sudah itu saja. Walaupun tentunya masing-masing agama dan keyakinan kan ada yang berbeda,” ujar Tjahjo dikutip dari CNNIndonesia, Senin (9/3).

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Pada salah satu pasal dalam peraturan tersebut, ada yang mengatur ketentuan bagi PNS yang ingin beristri lebih dari satu.

BACA: Waduh! Tjahjo Ungkap Banyak PNS Berhubungan Sesama Jenis

Kendati menganggap peraturan tersebut sudah tegas, ia menyatakan terbuka akan sikap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Puyuono yang meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mencabut pasal terkait aturan poligami.

Arief sebelumnya menilai aturan mengenai poligami pada PP tersebut bermasalah karena melanggengkan penindasan terhadap perempuan dan bertentangan dengan Pancasila. Kemudian aturan poligami itu juga dikhawatirkan bisa berpotensi jadi motif korupsi bagi PNS.

Menanggapi hal tersebut, Tjahjo mengatakan pihaknya tetap bergantung pada pelaporan dan bukti izin dari yang bersangkutan jika PNS mengajukan ingin berpoligami. Jika sudah ada bukti izin dari atasan dan istri, secara aturan PNS diperbolehkan menikah lagi.

“Dasarnya laporan saja. Kami kan tidak bisa mengawasi orang per orang secara umum,” katanya.

Tertera pada Pasal 4 Ayat 1 PP No. 45 Tahun 1990, bahwa ‘Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat’. Sedangkan pada ayat 2 dikatakan ‘Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat’.

BACA JUGA :  Menteri PAN-RB: Tak Ada Pengangkatan Honorer K2 Jadi PNS, Jika ?

Izin yang dimaksud harus diajukan secara tertulis, serta menyertakan alasan lengkap PNS ingin beristri lebih dari satu. Kemudian atasan yang menerima pengajuan poligami harus meneruskan kepada pejabat terkait setidaknya tiga bulan dari tanggal permintaan izin.

Sebelumnya, Arief menyurati Presiden Joko Widodo agar menghapus Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990. Arief menyebut regulasi itu sebagai PP Poligami karena memuat aturan yang dia anggap melanggengkan penindasan terhadap perempuan dan bertentangan dengan Pancasila.

spot_img

Headline

Populer