30.2 C
Makassar
Thursday, May 15, 2025
HomeHukrimPolisi Bekuk Empat Pengedar Sabu di Bone

Polisi Bekuk Empat Pengedar Sabu di Bone

PenulisYusnadi
- Advertisement -

BONE,SULSELEKSPRS.COM – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Bone, kembali mengamankan empat pelaku pengedar Narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bone.

Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah, S.I.K saat menggelar konferesin pers menyampaikan pihaknya telah mengamankan para pelaku jaringan narkoba sebanyak 53 gram sabu yang selama ini beroperasi dilintas Sulawesi Selatan.

Pertama pada 2 Februari 2022, dilakukan penangkapan terhadap pelaku IF (40) di Desa Labuaja, Kecamatan Kahu.

Pelaku tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu yang diperoleh dari SA (50) di Kabupaten Sidrap sebanyak 20 gram seharga Rp22 juta.

Kasus kedua pada pada 8 Februari, tersangka YT (35) dan SP (41) tertangkap tangan menyediakan narkotika golongan I di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang.

“Berdasarkan laporan masyarakat disana ada peredaran narkotika yang sudah berlangsung cukup lama,” kata AKBP Ardiansya dihadapan rekan-rekan media di Aula Mapolres Bone, Jl Yos Sudarso, Rabu (9/2/2022).

Menurut, AKBP Ardiansya, tim melakukan monitoring dan akhirnya tim menemukan barang bukti di lapangan.

“Barang bukti dengan berat sekira 23 gram, sementara pelaku kedua diamankan tanggal 8-2-2022 sekira pukul 11.45 WITA. Ini adalah jaringan dari Jeneponto, tapi barangnya di ambil di Kabupaten Bone. Artinya di Bone ini memang ada pemasok yang besar karena barangnya ada di Bone,” jelas Ardiansyah.

Lebih lanjut, AKBP Ardyansyah menambahkan pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat yang selama ini disaring.

“Jadi kami menerima informasi kalau di wilayah tersebut ada transaksi narkoba, dan itu sudah berlangsung lama, Ini berkat bantuan informasi dari masyarakat bersama anggota yang selama ini bekerja untuk mengungkap para pelaku tersebut,” tambahnya.

Untuk narkotika, Kata AKBP Ardiansya menegaskan tidak ada kata toleransi siapa pun itu baik dari masyarakat mau pun anggota polisi, semua harus diproses karena Bone ini memang sudah masuk wilayah pemasok narkoba.

“Saat ini saya sudah perintahkan semua jajaran Polsek, untuk mengantisipasi adanya peredaran narkoba di wilayah hukum masing-masing,” tegasnya.

Dari kedua lokasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 53 gram. Selanjutnya pelaku akan dijerat pasal 114 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika no.35 tahun 2009. Dengan ancaman Hukuman 6 tahun paling tinggi 20 tahun dan denda maksimal Rp13 miliar.

Sekedar diketahui kedua pelaku bandar narkotika SI (50), seorang warga Kabupaten Sidrap, diamankan bersama IF (40) warga Desa Labuaja, di Kecamatan Kahu pada Rabu 2 Februari 2022, dengan barang bukti narkoba sebanyak 23 gram sabu.

Sedangkan kedua pelaku bandar narkotika lainnya YT (35), seorang warga Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto, bersama SP (41) warga Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, diamankan di Jalan Mesjid Raya Kelurahan Bukaka Kecamatan Tanete Riattang, pada Selasa 8 Februari 2022, dengan barang bukti 31 gram sabu.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img