GOWA, SULSELEKSPRES.COM – Kematian Muh Khaidir (23), seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Makassar, setelah diamuk massa akhirnya berbuntut pada penangkapan 7 pelaku.
Khaidir sebelumnya, dikeroyok hingga tak bernyawa di halaman Masjid, di lingkungan Jatia, Mataallo, Bajeng, Gowa, Senin 10 Desember lalu.
“Kami telah memeriksa 13 warga Kelurahan Mataallo-Bajeng, dan kini telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus ini dengan perannya yang bermacam-macam sesuai dengan hasil pra-rekonstruksi yang dilakukan,” Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (13/12/2018).
BACA: Seorang Mahasiswa Tewas Diamuk Massa
Ketujuh tersangka tersebut, merupakan warga sekitar dimana Khaidir dikeroyok. Mereka adalah, RDN (47), ASW (26), IDK (52), HS (18), SD (53), IN (25), dan YD (49).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku kesal dan marah terhadap perilaku korban yang tampak mata sangat agresif sewaktu kejadian,” ujar Shinto.
BACA: Mahasiswa Dibusur OTK Di Depan Kantor Gubernur
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut diantaranya sebatang balok, selembar sarung, pecahan kaca, sebuah stand mic, dan sebuah potongan kayu.
Sedang barang milik Khaidir turut disita oleh petugas, sebagai kelengkapan barang bukti perkara.
BACA: Usung Tari Kreasi Rambu Solo, Mahasiswa Stikes Mega Resky Raih Juara Lomba Seni dan Tari
“Ke-7 tersangka ini pun dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Shinto.
Hingga saat ini, kata Shinto, Polres Gowa terus melakukan pengembangan untuk dapat lebih mendalami kasus ini.