MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pelaku penyerangan rumah mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang terletak di Jalan Gunung Merapi, Makassar berhasil ditangkap oleh polisi.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan pasca pihak Litha Brent membuat laporan atas kejadian tersebut. Pihaknya langsung bertindak.
Di mana pihaknya yang turun menyelidiki peristiwa penyerangan, kemudian mengamankan 2 orang pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing inisial IR (44) dan RY (42).
“Saat ini Polisi masih terus mengembangkan kasus ini agar kasus penyerang ini bisa diungkap, dan semua pelaku dapat segera ditangkap,” jelas Komang, Minggu (16/10/2022).
Meski demikian, Komang berpesan agar masyarakat mempercayakan kasus ini pada pihak kepolisian, dan tidak bertindak main hakim sendiri.
“Saat ini Polisi terus bekerja dengan profesional untuk menyelesaikan kasus tersebut dan segera menemukan pelakunya,” Komang menandaskan.
Berdasarkan rekaman video yang dimuat beberapa media memperlihatkan rumah mantan anggota DPD RI, Litha Brent diserang oleh sejumlah orang.
Peristiwa penyerangan rumah tersebut diduga dipicu sengketa lahan yang berada di sebelah rumah Litha. Akibatnya rumah Litha mengalami kerusakan.
Tim Kuasa Hukum Litha, Frans Lading menceritakan awalnya terjadinya upaya paksa yang akan dia (pelaku penyerangan) lakukan.
“Awalnya mereka ingin menutup jendela dan ingin melakukan pembongkaran balkon rumah klien kami,” beber Frans.
Mendengar permintaan itu, pihak Litha tidak menerima, lalu melarang, akan tetapi mereka tetap memaksa.
“Kami juga punya hak disitu, kemudian klien kami melakukan pertahanan sehingga melarang untuk memasang itu dan membongkar seng diatas,” kata Frans sembari menjelaskan ditempat kejadian.
Saat ditanya alasan melakukan penyerangan, Frans menjawab ia tidak tahu persis apa yang menjadi alasan karena sebelumnya mereka merusak apa membongkar bangunan disana (sebelah rumah Litha).
“Kami sudah membuat laporan, awalnya persoalan disebelah,” Frans menandaskan.