MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Bulukumba meringkus empat bandar narkoba di BTN Somba 2 Kelurahan Ceile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Keempat tersangka tersebut yakni Rizal Bin Syamsul Bahri (32), Rhendi Bin Ambo Sakka (23), Rifqi Bin Ambo Sakka (25), dan Faizal Sardi bin Supardi (25) diamankam saat menggelar pesta sabu.
BACA: Polres Gowa Ringkus Pelaku Sodomi Anak SMP di Balla Lompoa
Kapolres Bulukumba, AKP Syamsul Ridwan, mengatakan bahwa keempat tersangka diamankan di salah satu rumah yang berada di Kecamatan Ujung Bulu rumah tersangka Rifqi tempat mereka berpesta sabu.
“Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap empat orang terduga penyalahguna narkoba yang bertempat di Kompleks BTN Somba 2 dirumah milik Rifqi,” katanya, Jumat (2/11/2018).
BACA: Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan yang Gegerkan Warga Jalan Pelita
Penangkapan tersebut merupakan hasil informasi masyarakat dan penyelidikan dari pihak kepolisian bahwa disekitar wilayah Kelurahan Ceile Kecamatan Ujung Bulu sehingga dilakukan pengecekan dan hasilnya pihaknya meringkus empat orang tersebut.
Setelah, diamankan kepolisian langsung melakukan penggeledahan terhadap empat tersangka dan menyisir rumah tempat mereka diamankan Satresnarkoba Polres Bulukumba yanh dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Bulukumba, AKP Aris Sumarsono.
BACA: Resmob Polsek Panakkukang Ringkus Komplotan Kapten Begal
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu yang diakui adalah milik terduga Rizal dan sebagian kecil yang terdapat pada pipet yang diduga sisa pemakaian mereka,” jelasnya.
Dari hasil tangkapan tersebut Satresnarkoba Polres Bulukumba mengamankan 52 gram narkotika golongan satu jenis sabu dan 2 buah pirexs, 1 buah bong botol kaca kecil, 1 buah sendokpipet shabu, 3 buah Hp, dan 3 bungkus saset kosong.
“Slanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bulukumba guna dilakukan pengembangan dan proses secara hukum,” katanya.