SULSELEKSPRES.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengakui bahwa pihaknya menemui sejumlah kendala dalam menangani kasus-kasus pinjaman online (Pinjol) yang merugikan korbannya.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma’mun mengatakan bahwa penyidik harus memastikan secara pasti mengenai perjanjian antara peminjam dan pemberi pinjaman dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana atau tidak.
“Waktu itu sudah kami mulai lakukan pemanggilan untuk memastikan adakah tindak pidananya, karena pinjaman online ini berkaitan dengan hubungan keperdataan kedua belah pihak,” kata Ma’mun kepada wartawan, Jumat (18/6).
BACA JUGA:Â Sambut HUT Bhayangkara Ke 75, Batalyon C Pelopor Sambangi Ponpes
Menurutnya, dalam beberapa kasus, penyidik menemukan ketidaksesuaian antara perjanjian dengan apa yang diberikan kepada nasabahnya yang meminjam dana. Hal tersebut, kata dia, tentu dapat diproses hukum oleh penyidik.
Dia mencontohkan kasus pinjol ilegal ‘Rp Cepat’ dimana korban banyak dirugikan lantaran uang yang diterima tak sesuai dengan perjanjian awal.
“Yang bersangkutan pinjam pertama kali itu Rp1,75 juta, di-accept (terima) Rp500 ribu, tapi yang diterima hanya Rp295 ribu. Ini sudah jelas tidak sesuai dengan promosinya. Jadi dipotong diawal itu sudah hampir 20 persen bahkan lebih. Dari sini, yang bersangkutan merasa dirugikan,” tambah dia lagi.
Namun, dalam beberapa kasus lain yang diselidiki kepolisian, korban yang diminta menjadi saksi tak dapat menunjukkan bukti pelanggaran pidana dalam proses peminjaman. Menurutnya, kecilnya kerugian korban juga dapat menjadi salah satu faktor perkara tersebut tak dapat diusut pidana.
“Kecuali yang sudah terbelit hutang,” ucap dia.