30 C
Makassar
Sunday, May 26, 2024
HomeHukrimPraperadilan Ruslan Buton Ditolak, Muannas: Berarti Kasus Lanjut

Praperadilan Ruslan Buton Ditolak, Muannas: Berarti Kasus Lanjut

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Upaya hukum praperadilan Ruslan Buton di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait status tersangka dirinya ditolak.

Advokat sekaligus kader PSI, Muannas Alaidid ikut memberikan tanggapan. Dia menyebut kalau putusan hakim tersebut berarti kasus Ruslan akan terus berlanjut.

Muannas mewanti-wanti putusan tersebut diakali seperti kasus lain dengan memunculkan temuan atau rekomendasi Ombudsman.

“Berarti kasus lanjut & bukti dinilai cukup, jangan sampai putusan diakali lagi pakai temuan atau rekomendasi ombudsman dan ditafsirkan dg dalil macem-macem,” kata Muannas melalui akun Twitternya, (25/6/2020).

Muannas diketahui sebagai orang yang bersikukuh menganggap bahwa Ruslan Buton patut ditangkap. Dia menolak jika yang disampaikan Ruslan Buton dianggap sebuah kritik.

Ruslan Buton, bagi Muannas, patut diduga menyebarkan berita bohong dan sanksi pidananya jelas. Dalam berbagai kesempatan Muannas berharap agar publik tidak mudah dibohongi oleh pernyataan yang seolah berbentuk kritik, tetapi sejatinya berita bohong.

BACA: Singgung Buzzer, Muannas Kritik Keras Ketua YLBHI

Seperti diberitakan, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Hariyadi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ruslan Buton. Dalam permohonannya, Ruslan meminta majelis hakim menyatakan tidak sah penetapan dirinya sebagai tersangka.

“Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya” ujar Hariyadi saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020) dikutip dari Detikcom.

Dalam putusan itu, hakim menganggap penetapan tersangka Ruslan Buton sudah memenuhi prosedur. Menurutnya, penetapan tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang sah.

(*)

spot_img

Headline

Populer

spot_img