PINRANG, SULSELEKSPRES.COM – Muhammad Sai alias Lasade (42), warga yang menetap di Sulawesi Tengah ini, diduga terlibat sebagai pelaku utama dalam kasus pembakaran kantor desa Mallongi-longi, kecamatan Larinsang, Pinrang, Sulsel, Jumat (3/5/2019).
Aksi pembakaran itu bahkan sempat ia rekam melalui gawainya dan mengunggahnya ke Facebook miliknya dengan nama pengguna; Lagaligo. Namun saat Sulselekspres.com mencoba melihatnya, video itu sudah hilang.
BACA: Kebakaran Tinumbu, Transaksi Narkoba Tidak Dibayar Picu Pembakaran Rumah
Pembakaran ini kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara, dilatar belakangi atas kekecewaan terduga pelaku. Di mana pada Februari 2019, ia menjual dua petak tanah warisan; sawah 34 are dan tanag kering 18 are, di Desa Mallongi-longi, Pinrang, dengan harga Rp 200 juta.
Kata Dharma, pelaku telah membiayai surat-surat berupa AJB sebesar Rp 5 juta, dan baru satu AJB sawah yang rampung pengurusannya.
“Sedangkan AJB tanah kering belum jadi dengan alasan kepala desa, Amiruddin ada kesalahan pada AJB tersebut sehingga pelaku diminta untuk membayar kembali biayanya,” kata Dharma.
BACA: Ledakan Awali Kebakaran SPBU Abdesir
Saat itu, pelaku kata Dharma terpaksa menyetujui kesepakatan itu. Namun, dengan syarat AJB itu harus rampung lebih dulu. Rupanya, beberapa bulan, pengurusan AJB tersebut belum dirampungkan.
“Sehingga, pada hari Jumat 03 Mei 2019 sekira pukul 08.30 Wita, pelaku mengonfirmasi ke kantor Camat masalah tersebut dan pelaku tidak mendapat informasi dan jawaban yang jelas dari salah satu stafnya,” lanjut Dharma.
Merasa kecewa, Lasade lantas eninggalkan kantor camat dan singgah di kantor desa Mallongi-longi. Di sana ia menjumpai salah staf desa, pun kepala desa yang ia cari tidak ada. Hal itulah pelaku dibuat emosi.
Tak lama, pelaku ke rumahnya di Kanarie, untuk mengambil bensin yang berada dalam jirigen. Bensin itu lah yang nantinya digunakan pelaku untuk membakar kantor desa.
“Selanjutnya, pelaku mencari pelepah daun pisang kering disekitar kantor desa dan sekira pukul 09.00 Wita, pelaku masuk ke dalam kantor desa dan masih menjumpai salah satu staf desa dan menyuruhnya keluar kantor,” ujar Dharma.
Sembari membawa bensin, pelaku mengepul pelepah daun pisang kering dan mengambil semua barang yang mudah terbakar seperti kursi kayu dan sofa serta pelepah pisang kering dan ditumpuk tepat didepan ruangan kepala desa.
Setelah semuanya ia sediakan, pelaku kemudian menyiram bensin dan sisanya di dalam jergen pelaku simpan lalu ditumpukkan di sela barang tersebut.
“Kemudian pelaku membakarnya dan meninggalkan tempat kejadian tersebut, dimana saat itu pelaku melakukan hal tersebut sambil merekam dirinya kemudian hasil rekaman tersebut pelaku unggah di facebook milik pelaku LAGALIGO,” ujar Dharma.
Atas kejadian ini, Lasade diamankan di Mapolres Pinrang, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Agus Mawan