Prostitusi Daring Libatkan Anak, Ini Pengakuan Pelaku

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Polsek Panakkukang mengungkap dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam prostitusi baik konvensional maupun daring (online).

Salah satu anak mengaku melakukan hal itu karena masalah ekonomi. Gb (15), mengatakan bahwa dirinya terlibat dalam prostitusi daring sejak enam bulan lalu atau sekitar Bulan Februari 2018 lalu.

“Saya ikut-ikut sama teman. Dikasi tahu caranya dan sekarang jalan sendiri,” katanya, saat ditemui di Pos Resmob Polsek Panakkukang, Jalan Anggrek, Rabu (19/9/2018).

Baca: Polsek Panakkukang Ungkap Prostitusi Daring Yang Libatkan Anak Di Bawah Umur

Dia juga mengaku berani melakukan hal itu lantaran membutuhkan uang karena saat ini, Gb mengaku hidup sendiri. Ibu kandungnya telah lama meninggal. Sementara, bapaknya pergi saat umurnya masih 1 tahun.

“Butuh uang, sehingga melakukan ini. Na tinggalkan bapak sejak umur satu tahun. Dan Ibu sudah meninggal dunia sejak,” jelasnya, anak yang berumur masih sangat muda tersebut.

Dia juga mengaku bahwa dirinya melakukan transaksi melalui aplikasi Beetalk dengan tawaran harga yang beragam. Mulai Rp500.000 hingga Rp1 juta.

“Langsung negosiasi sendiri lewat Beetlak. Harga dari Rp700 ribu tapi biasanya turun hingga Rp500.000. Dan baru kali ini di Hotel Akik Hijau,” jelasnya.

Sebelumnya, Tim Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Sektor (Polsek) Panakkukang mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur, di Hotel Akik Hijau, Jalan Pengayoman ,Kecamatan Panakkukang, Selasa (18/9/2018) malam.

Pengungkapkan kasus prostitusi online tersebut berawal dari informasi dan penyelidikan tim Resmob Panakkukang bahwa di hotel tersebut sering terjadi transaksi prostitusi online.

Sehingga, dengan respon yang sangat cekat tim Resmob Polsek Panakkukang menuju tkp dan mengamankan 5 orang. Masing-masing 3 orang perempuan yang masih di bawah umur, 1 orang pria, dan 1 waria.

Ke-lima anak di bawah umur tersebut yakni Im berteman (17), Ga (15), Sultan alias Eva (20), dan An (17), dan Suci (15).