27 C
Makassar
Friday, July 26, 2024
HomeHeadlinePUTR Sulsel Mulai Ukur Jalan di Antang yang Rusak Parah

PUTR Sulsel Mulai Ukur Jalan di Antang yang Rusak Parah

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM — Pemerintah Provinsi Sulawesi selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel, langsung melakukan pengukuran terhadap jalan Antang Raya yang mengalami kerusakan, Selasa (31/5/2022).

Pengukuran ini dilakukan PUTR dalam rangka pengerjaan jalan tersebut untuk tahun 2022 ini.

“Dari jam 7.00 pagi tadi ini kami sudah melakukan pengukuran. Insha Allah setelah pengukuran kita melakukan desin detailnya untuk kemudian dikerjakan,” ujar Kepala Dinas PUTR Sulsel Astina.

Selain rekonstruksi jalan, akan dilakukan perbaikan sistem drainase di sekitar jalan Antang Raya.

Sebelumnya, Kepala BKAD Sulsel, Muh. Rasyid mengatakan, bahwa dalam penanganan ruas jalan Antang ini menggunakan APBD tahun anggaran 2022. Dalam penanganan jalan Antang Raya ini termasuk kategori keperluan mendesak, setelah melalui beberapa tahapan verifikasi terhadap pemenuhan unsur kelayakan secara administratif.

Dimana hal itu sesuai dengan aturan Pasal 69 PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Jalan ini sudah sangat rusak berat, jalannya turun. Sering terjad kecelakaan. Selain itu, jalannya mengganggu aktivitas masyarakat sehingga sering terjadi kemacetan,” jelasnya.

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM — Pemerintah Provinsi Sulawesi selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel, langsung melakukan pengukuran terhadap jalan Antang Raya yang mengalami kerusakan, Selasa (31/5/2022).

Pengukuran ini dilakukan PUTR dalam rangka pengerjaan jalan tersebut untuk tahun 2022 ini.

“Dari jam 7.00 pagi tadi ini kami sudah melakukan pengukuran. Insha Allah setelah pengukuran kita melakukan desin detailnya untuk kemudian dikerjakan,” ujar Kepala Dinas PUTR Sulsel Astina.

Selain rekonstruksi jalan, akan dilakukan perbaikan sistem drainase di sekitar jalan Antang Raya.

Sebelumnya, Kepala BKAD Sulsel, Muh. Rasyid mengatakan, bahwa dalam penanganan ruas jalan Antang ini menggunakan APBD tahun anggaran 2022. Dalam penanganan jalan Antang Raya ini termasuk kategori keperluan mendesak, setelah melalui beberapa tahapan verifikasi terhadap pemenuhan unsur kelayakan secara administratif.

Dimana hal itu sesuai dengan aturan Pasal 69 PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Jalan ini sudah sangat rusak berat, jalannya turun. Sering terjad kecelakaan. Selain itu, jalannya mengganggu aktivitas masyarakat sehingga sering terjadi kemacetan,” jelasnya.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img