MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi menunda segala rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Penundaan ini dilakukan seiring dengan menyebarnyaCorona Virus Disease 2019 (Covid-19) ke berbagai wilayah yang ada di Indonesia.
Hal itu diambil setelah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Bawaslu RI, dan Dewan Kehirmatan Penyelenggara Pemilu RI, Senin (30/3/2020).
Hasil kesimpulan dari RDP tersebut menghasilkan empat poin, salah satunya menunda rangkaian Pilkada serentak 2020.
Menanggapi hal tersebut, pihak KPU kota Makassar masih terus menunggu keputusan dan instruksi dari KPU pusat.
“Sampai saat ini kami masih menunggu arahan KPU RI tentang kebijakan dan strategi tindak lanjut,” ujar ketua KPU kota Makassar, Farid Wajdi, saat dikonfirmasi reporter Sulselekspres.com, Selasa (31/3/2020).
Dengan begitu, beberapa rangkaian yang sebelumnya sempat berjalan harus dihentikan sementara waktu, sampai ada arahan lebih lanjut dari pihak KPU RI.



