34 C
Makassar
Sunday, October 13, 2024
HomeHukrimRekonstruksi Kasus Pemerkosaan di Maros, Pelaku Sempat Pukul Korban

Rekonstruksi Kasus Pemerkosaan di Maros, Pelaku Sempat Pukul Korban

PenulisAndika
- Advertisement -

MAROS, SULSELEKSPRES.COM – Polres Maros menggelar rekonstruksi pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan pada Rabu (29/12/2021) lalu.

Rekonstruksi yang digelar di depan Kantor Satlantas Polres Maros Jumat (19/2/2022) ini tengungkap bahwa pelaku berinisial ADR (29) sempat memukul korban karena melakukan perlawanan saat diperkosa.

Tindak kekerasan ini membuat korban tak berdaya saat pelaku memasukkan tiga jari tangannya ke kemaluan korban. Mirisnya pelaku juga bahkan memasukkan kemaluannya ke dalam mulut korban. Korban pun sempat berhasil melarikan diri dari pelaku tanpa busana.

“Jadi menurut korban sebelum melakukan tindakan asusila tadi ada kekerasan, dipukul. Artinya itu bentuk pengakuan korban,” kata Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Haris Sumarsono.

Kejadian ini bermula saat korban dijemput di kosannya di daerah Kota Makassar oleh pelaku  ADR yang dikenalnya lewat media sosial. Usai makan malam pelaku mengajak korban pesta miras di sebuah kafe bersama tiga temannya.

Setelah berlangsung beberapa lama korban minta diantar pulang. Sebelum korban, pelaku terlebih dahulu mengantarkan kedua temannya pulang. Saat giliran korban, ADR justru membawa ke tempat berbeda dan mencabuli korban. Sementara satu rekan pelaku berinsial  MFD tertidur pulas di jok mobil di bagian belakang.

Dalam proses rekonstruksi ini tersangka memperagakan 18  adegan yang dimulai  saat korban berada di dalam mobil dan satu rekannya berinisial MFD yang kini masi berstatus sebagai saksi.

Sementara korban yang diperankan oleh pemeran pengganti memperagakan sebanyak 19 adegan. Meski jumlahnya berbeda, baik pelaku maupun korban sama-sama mengakui adanya tindakan pemerkosaan yang berlangsung di dalam mobil minibus berwarna silver.

“Ada dua versi. Jadi kita laksanakan versi korban 19 adegan. Sedangkan pelaku ada 18. Dari hasil rekonstruksi ada yang bersesuaian dan yang belum. Nanti kami analisa di pemberkasan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya pelaku kini diancam dengan pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Rekonstruksi ini digelar untuk melengkapi proses penyelidikan petugas sebelum dilimpahkan ke tangan jaksa.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img