28.5 C
Makassar
Thursday, May 15, 2025
HomeHukrimReskrim Polsek Somba Opu Ringkus Spesialis Pencuri Velg dan Ban Mobil

Reskrim Polsek Somba Opu Ringkus Spesialis Pencuri Velg dan Ban Mobil

PenulisM. Syawal
- Advertisement -

GOWA, SULSELEKSPRES.COM – Senal Abidin (36) warga Jalan Muh.Jufri Lorong 9 Nomor 20 Kelurahan Tammua Kecamatan Tallo Kota Makassar yang juga spesialis pencuri ban dan velg mobil diringkus oleh Tim Reskrim Polsek Somba Opu.

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, mengatakan bahwa Senal yang merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curat) diringkus oleh Reskrim Polsek Somba Opu saat berada di kediamannya Jalan Muh.Jufri Lorong 9 Nomor 20 Kelurahan Tammua Kecamatan Tallo.

BACA: Polda Sulsel Serahkan Maqbul Halim Ke Kejari

Senal yang dikenal sebagai spesialis pencurian velg dan ban mobil tersebut merupakan target dari Polres Gowa beserta jajaran, karena terhitung telah enam kali melakukan kejahatan serupa di Kabupaten Gowa.

“Aksinya telah dilakukan di 6 (enam) TKP di wilayah Kabupaten Gowa. Kebanyakan dilakukan di BTN Tamarunang Indah, dengan sasaran kendaraan yang sedang terparkir yang diambil secara random sampling dalam waktu 10 menit,” jelasnya, saat merilis kasus tersebut di Polsek Somba Opu, Kamis (30/8/2018).

BACA: Pemerintah Ancam Tutup Aplikasi Go-jek di Sulsel, Ini Penyebabnya

Shinto menambahkan, pelaku melakukan aksinya bersama empat orang temannya dengan peranannya yang berbeda-beda, dan telah diketahui identitasnya masing-masing yang saat ini sedang dalam proses pencarian.

“Jika ada kesempatan lebih, pelaku menyempatkan mengambil audio maupun barang-barang yang ada di dalam mobil,” tambah Shinto Silitonga.

BACA: Ombudsman Janji Beri Sanksi Bupati Jika Tidak Pecat Lurah Empoang

Tak hanya itu, berdasarkan penuturan pelaku, dirinya bersama empat orang temannya saat melancarkan aksinya memilih pada Kamis dan Jumat. Yang dianggap sakral bagi masyarakat.

Pelaku diamankan bersama barang bukti 87 buah ban dan velg beragam ukuran dan merk. Barang bukti tersebut diambil dari rumah tempat pelaku menyembunyikannya.

Adapun pelaku tersebut dijerat Pasal 363 ayat ( 1 ) ke 3e dan 4e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan subsisider 481 ancaman hukuman 5 tahun.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img