GOWA – Reserse Mobile (Resmob) Polres Gowa menciduk dua orang yang didugga terlibat dalam pencurian dan kekerasan (Curas), Jumat (29/9).
Kedua pelaku yakni, BA (15) warga, Pekanglabbu, Kecamatan Pallanga Gowa, dan RM (16) warga BTN Ana Gowa, Desa Bontoala, Kecamatan Palangga, Gowa.
Kronologisnya pada Rabu (27/9) di Patung Massa, Tomobolo RM diciduk, kemudian dikembangkan dan atas penunjukan pelaku RM kemudian diamankan BA di Kampung Bellaka, Desa Taeng, Kecamatan Pangga. BA membenarkan ket RM dan dari tangan pelaku BA diamankan 3 unit Hp samsung. Kesemua pelaku tersebut diatas setiap melakukan curas adalah dengan cara bergantian. Dan diduga para pelaku telah melakukan tindakan curas di 30 lokasi tkp dan diharapkan kepada warga masy yg pernah menjadi korban dari para pelaku sesuai lokasi yg ada segera melaporkan kepolres gowa
Berikut daftar TKP kedua pelaku beraksi:
1. Jl. . Budaya pada hari minggu tgl 10 sept 2017 sekitar pukul 00.00 wita bersama Lk. IN (DPO) Dan Lk. FY (DPO) Menggunakan Motor beat warna hitam Berhasil merampas HP samsung dijual seharga Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah).-
2. Jambret di Panciro (depan mesjid panciro) Sekitar bulan september 2017 pukul 19.00 wita bersama Lk.FY (DPO) menggunakan Motor Mio Sporty warna merah merampas tas yang berisikan HP Samsung, Dompet yang berisi Kartu ATM BRI & ATM BII HP dijual Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) keteman TSK Lk.FY (DPO)
3. Jambret di panciro sekitar Bulan Agustus 2017 Pukul 19.00 wita bersama Lk. FY (DPO) Menggunakan motor mio sporty warna merah merampas tas berwarna biru berisikan HP samsung J1 dan dompet berisikan ATM BRI dan ATM BCA atas nama NUR INSYANI.
4. Jambret di Tanetea pada bulan agustus 2017 pukul 21.00 wita bersama Lk. FY (DPO) menggunakan motor mio sporty warna merah merampas tas warna abu – abu yang berisikan HP NOKIA senter dan dompet yang berisikan ATM BCA dan uang Rp.165.000,-(seratus enam puluh ribu rupiah)
5. Jambret di jl.Poros Pallangga bersama dengan Lk. RM berhasil mengambil HP SAMSUNG dan dijual kepada teman TSK a.n Lk. HB (DPO) seharga Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah).
6. Jambret dipekanglabbu desa Pallangga berhasil mengambil HP OPPO bersama dengan Lk. RM dijual ke teman tsk Lk. SO seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
7. Jambret di Barombong (depan sekolah pelayaran) bersama Lk.RM berhasil merampas HP SAMSUNG dan dijual keteman tsk Lk. TN seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
8. Jambret di Tanjung bersama dengan LK. RT dan berhasil merampas HP SAMSUNG dan uang tunai Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) hp tersebut dijual ke seorang perempuan yang tidak dikenal namanya seharga Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah)
Barang bukti yang diamankan yakni, 2 unit HP Samsung, 1 unit HP Oppo, Kartu Atm sebanyak lima lembar, Sebilah badik yang digunakan dalam melakukan aksinya, Satu unit kendaraan roda dua, merk Satria Fu warna Hitam.
“Masih ada tiga pelaku yang buron yakni FY, (19), IW, (20), dan HI,( 21). Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan kepolres gowa untuk proses lebih lanjut dan terus dikembangkan,” ujar Kanit Resmob Ipda P. Malelak yang memimpin langsung penangkapan tersebut.