Resmob Polda Ciduk Pelaku Curat di Luwu

Ilustrasi Pencurian/ INT

LUWU – Unit Resmob Polda Sulsel bersama Reskrim Polres Luwu menciduk Erwin Aming alias Ewing (20), pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Perumahan Mario Residence, Desa Kasiwiang, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Sulsel, Rabu (27/9) dini hari.

Kapolres Luwu AKBP Ahmad Yanuari Insan mengatakan bahwa pelaku tertangkap tangan sedang melakukan pencurian di TKP.

“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mengcungkil kunci pintu belakang rumag dengan menggunakan obeng. Setelah berhasil membuka pintu, pelaku mengambil DVD Merk Sony, Speaker merk Samsung,” ungkap Ahmad Yanuar.

Namun pada saat keluar rumah Kata Ahmad Yanuar, pelaku sudah tertangkap oleh warga.

“Beberapa hari sebelumnya, pelaku juga telah mengambil Tiga unit Mesin Pompa Air di sekitar TKP,” tandas Ahmad Yanuar.

Berdasarkan pengembangan berhasil mengamankan barang bukti berupa, 3 unit mesin pompa air, 2 unit speaker merk samsung, 1 unit DVD merk sony, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi DD 2534 RL, (digunakan mencuri dan menjual) dan 2 obeng (yg digunakan mencongkel pintu).

Selanjutnya pelaku dan BB di amankan dan di bawa ke Polres Luwu untuk proses lebih lanjut.