Riwayat Penyakit Membahayakan Kandidat Seharusnya Dipublis

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sebanyak 37 bakal pasangan calon kepala daerah di Sulsel, menjalani tes kesehatan di RS Wahidin Sudiro Husodo Makassar, (11-12/1/2018).

Para kandidat ini menjalani pemeriksaan tes kesehatan, setelah dinyatakan lulus secara administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kota dan provinsi Sulsel, pada Pendaftaran calon kontestan Pilkada Serentak 2018 yang sudah ditutup pada Rabu (10/1/2018) lalu. Jumlah ini tersebar di 13 Pilkada Serentak Provinsi Sulsel.

Sebelumnya, para medis Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersepakat untuk tak mengumumkan hasil tes kesehatan cakada ke publik, melainkan diserahkan secara tertutup ke KPU.

Pengamat politik Unismuh Makassar, Andi Luhur Prianto mengatakan tahap pemeriksaan kesehatan bakal calon diharapkan tidak di anggap sepele oleh semua kandidat juga pihak penyelenggara KPU.

“Karena tahapan ini sangat strategis untuk menyeleksi calon kandidat untuk sehat secara jasmani dan rohani, bagaimana memimpin daerah kalau tidak sehat,” kata Luhur.

Akademisi Unismuh Makassar ini berharap, semoga para pihak dan mitra KPU dalam pemeriksaan kesehatan ini bertindak profesional dan berintegritas, termasuk menyampaikan ke publik hasil pemeriksaan medis, sepanjang tidak menyalahi kode etik profesi.

“Sepanjang informasi medis itu termasuk informasi publik, yang tidak di kecualikan serta tidak melanggar kode etik profesi kedokteran maka IDI perlu menyampaikan kepada publik,” pungkasnya.

Penulis: Muhammad Adlan