24 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeHukrimRomi Divonis Kasus Gratifikasi Bukan Suap, Begini Kata Sekjend PPP

Romi Divonis Kasus Gratifikasi Bukan Suap, Begini Kata Sekjend PPP

- Advertisement -
- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Hakim memvonis Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy karena menerima gratifikasi namun bukan atas kasus suap.

Sebelumnya, Romi divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akibat kasus suap beli jabatan di Kementerian Agama.

Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengaku lega karena mantan ketua umum partainya, yakni Romahurmuziy tidak divonis atas kasus suap. Romi, kata Arsul, divonis karena menerima gratifikasi dan tidak mengembalikannya kepada KPK.

Arsul menyatakan uang pemberian itu pun tidak pernah dinikmati Romi.

“Karena ini lebih merupakan perkara gratifikasi yang tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari daripada soal suap yang digembar-gemborkan di ruang publik dan media,” kata Arsul dalam keterangan resmi dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (21/1/2020).

Arsul merinci bahwa Romi tidak dihukum atas Pasal 12 (b) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur perbuatan suap yang menjadi dakwaan primer.

Akan tetapi, lanjut dia, Romi justru dihukum karena melanggar Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 yang mengatur tentang penerimaan gratifikasi.

BACA: Sedih, Isi Titipan Surat Romi untuk Keluarganya

Melihat hal itu, Arsul meminta kepada publik untuk tidak menuduh Romi menerima suap karena vonis peradilan menyebut gratifikasi.

“Jadi kesalahan Pak Romi berdasarkan Putusan Pengadilan adalah menerima gratifikasi berupa uang dan kemudian tidak menyerahkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana yang ditentukan dalam UU tersebut,” jelas Arsul.

BACA JUGA :  NH Instrusikan Ini ke PPP se-Sulsel
spot_img

Headline

Populer