32 C
Makassar
Thursday, April 25, 2024
HomeDaerahRSUD Andi Makkasau Terapkan Standar Pelayanan Publik

RSUD Andi Makkasau Terapkan Standar Pelayanan Publik

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe B Andi Makkasau Kota Parepare, menerapkan standar pelayanan rawat jalan, dan rawat inap sesuai standar pelayanan publik, untuk memudahkan pelayanan kepada pasien.

Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD Andi Makkasau, Fitriani Djamain mengatakan, standar pelayanan itu sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik. Standar pelayanan, kata dia, untuk memudahkan masyarakat luas dalam mengetahui prosedur terkait layanan rawat jalan, maupun rawat inap yang saat ini telah diterapkan.

BACA: Tingkatkan Kompetensi Perawat, RSUD Gelar Workshop

“Beberapa komponen persyaratan dan prosedur harus disiapkan pasien rawat jalan di antaranya, KTP, Kartu BPJS, Surat Rujukan, dan Kartu Berobat. Selanjutnya, pasien atau keluarga mengambil nomor antrian untuk melakukan pendaftaran di loket, dan penyelesaian administrasi bagi pasien yang mempunyai jaminan kesehatan,” katanya, Senin (05/08/2019).

Fitri menjelaskan, bagi pasien umum melakukan pembayaran ke billing system, selanjutnya ke klinik untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter, dan pemeriksaan penunjang seperti lab, rontgen atau fisioterapi, kemudian pengambilan obat di depo farmasi dan pasien bisa pulang.

BACA: Persiapan Re-Akreditasi, Manajemen RSUD Andi Makkasau Parepare Gelar Pelatihan Sismadak

“Untuk jangka waktu pelayanan rawat jalan, setiap hari dimulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WITA. Perlu juga diketahui, biaya atau tarif untuk pasien umum dan JKN diatur oleh aturan yang berbeda. Untuk pasien Umum sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2017, sedangkan untuk pasian JKN diatur Permenkes Nomor 4 Tahun 2017,” terangnya.

Lanjut Fitri, untuk standar pelayanan rawat inap di RSUD Andi Makkasau, persyaratan administrasi hampir sama dengan rawat jalan. Untuk pasien umum menyiapkan kartu identitas KTP dan Kartu berobat, untuk pasien menggunakan kartu BPJS, pasien membawa kartu berobat, BPJS, KTP, pengantar opname, dan Sep yang diterbitkan rumah sakit.

“Pasien Jasa Raharja membawa kartu berobat, kartu identitas, surat pengantar opname, dan surat jaminan dari jasarharja. Sedangkan untuk pasien Jamkesda, membawa KTP, Kartu Berobat, KK semuanya di fotocopy masing-masing satu rangkap. Pasien yang berasal dari IGD atau rawat jalan yang ingin rawat inap, segera mendaftarkan diri di sentral opname sekaligus pemesanan tempat rawat inap selama 3X24 jam,” paparnya.

Untuk selanjutnya, tambah Fitri, pasien rawat inap dinyatakan boleh keluar dari rumah sakit oleh dokter, agar segera mengurus ketentuan administrasi sesuai ketentuan jenis rawat inap yang digunakan.

“Baik pasien Umum, BPJS, Jasa Raharja, maupun pasien Jamkesda,” tutupnya.

Diketahui, beberapa produk pelayanan klinik yang diberikan pasien di RSUD Andi Makkasau di antaranya, klinik umum, gigi, interna, anak, bedah, obstetry, ginekologi, mata, THT, Neurologi, ortopedi, paru, kulit kelamin, jantung, onkologi, VCT/CST, Hemodialisa, fisioterapi dan PKBRS.

spot_img

Headline

Populer

spot_img