“Coba kita tidak bayangkan seperti apa bentuk sungai itu, sekarang. Yang selama ini digunaka oleh warga sebagai irigasi untuk mengairi sawah yang berada disekitarnya yang luasnya sekitar 8000 hingga 10000 hektare,” jelasnya.
Sawah milik warga terancam tidak bisa lagi terairi lantaran Sungai Bila yang bisa mengairi hingga 7.488 hektare tersebut dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Karena terus digali oleh perusahaan tambang galian C tersebut.
BACA JUGA:
Bupati dan Wali Kota Akkopsi Bahas Isu Lingkungan
Nelayan Diajak Gunakan Alat Tangkap Ramah Lingkungan
Aliansi Pemerhati Lingkungan: Mereka Menebang Pohon Lalu Menanam Beton
Kekhawatiran masyarakat di empat wilayah yakni Desa Bila Riase, Botto yang berada di Kecamatan Pittu Riase dan Desa Bolabulu serta Bilariawa di Kecamatan Dua Pitue kemudian mengadukan hal itu kepada Kepala Desa Bila Riase pada 2014 lalu.
Pengaduan itu mengeluarkan surat untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang yang ada di Desa Bila Riase pada tanggal 4 september 2018 lalu, karena dinilai kegiatan tambang yang dilakukan oleh 7 pemilik tambang telah berada diluar batas yang telah ditentukan.
“Kemudian, pada tanggal 5 September 2018, Camat Pitu Riase, menindaklanjuti surat Kepala Desa tersebut mengeluarkan surat pengaduan masyarakat ke Polres Sidrap,” jelasnya, yang datang bersama warga lainnya.