24 C
Makassar
Sunday, December 22, 2024
HomeParlemanSarifuddin Sudding: Pasal 73 UU MD3 Perkuat Fungsi Dewan

Sarifuddin Sudding: Pasal 73 UU MD3 Perkuat Fungsi Dewan

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – DPR RI telah mensahkan undang – undang MPR, DPD, DPR DAN DPRD atau UU MD3 beberapa waktu lalu. Salah satu pasal yang dinilai kontroversial dalam UU MD3 adalah pasal 73, yang memberikan kewenangan kepada DPR RI untuk menjemput paksa seseorang apabila mangkir dari panggilan.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Sudding menilai bahwa pasal 73 UU MD3 merupakan sesuatu yang akan memperkuat DPR atau DPRD dalam fungsinya sebagai lembaga pengawasan negara.

“Kalau dikatakan di pasal 73 ada upaya pemanggilan paksa DPR dibantu pihak kepolisian, memang kalau kita ingin memperkuat fungsi pengawasan DPR sebagai lembaga yang memiliki kekuatan di legislatif atas lembaga lain, saya kira itu dibutuhkan,” kata politisi Hanura, di Warkop Sija Jalan Topaz Makassar, Senin (19/2/2018).

Sebab kata dia, dalam sejumlah kasus, DPR kerap memanggil pihak – pihak tertentu untuk dikonfirmasi mengenai aspirasi atau laporan masyarakat, namun panggilan anggota dewan tak diindahkan.

“Saya kira memang langkah – langkah seperti itu sangat dibutuhkan, karena beberapa kejadian sebelumnya dewan menerima aspirasi masyarakat dan kita ingin menkonfirmasi laporan itu, pihak -pihak yang bersangkutan ini tidak datang. Seperti kejadian di lampung itu,” katanya.

Selain itu, Sudding juga menanggapi opini masyarakat ihwal Pasal 123 huruf K tentang pasal penghinaan atau contempt of parliament, yang memberi wewenang kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum apabila perseorangan atau institusi merendahkan kehormatan DPR/DPRD.

Dijelaskan Anggota Komisi III DPR RI ini, bahwa pasal tersebut jangan dipahami jika MKD akan melakukan hal tragis dan atau mempidanakan seseorang dan institusi.

“Paling tidak langkah yang dilakukan mkd apabila ada masalah seperti itu, paling tidak mkd hanya memfasilitasi dan itu sudah beberapa kali dilakukan mkd,” tutur Sodding.

“Jadi lebih condong pada proses mediasi dibanding asumsi masyarakat seakan-akan dewan melaporkan masyarakat dan mempidanakan. Saya kira tidak seperti itu, saya kira terlalu naif lah kalau misalnya dewan kalau mengambil langkah seperti itu,” jelasnya.

Penulis: Abdul Latif

spot_img
spot_img

Headline

spot_img