GOWA, SULSELEKSPRES.COM – Tim Satgas Pangan Kepolisian Resort (Polres) Gowa mengamankan dua pengedar makanan yang mengandung bahan berbahaya formalin dan borak. Keduanya diamankan setelah tim melakukan sidak di Pasar Manasamaupa.
Kedua pelaku masing-masing PDR (50), warga jalan Kacong dg Lalang, Kabupaten Gowa dan TBK (62) yang merupakan warga Jalan Cenderawasih, Kota Makassar.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan mengatakan bahwa makanan dengan bahan berbahaya tersebut diedarkan oleh kedua pelaku di pasar tumpah Minasamaupa, Pasar tumpah Pallangga dan Panciro.
BACA:Â Polres Gowa Amanakn 7 Pengedar Narkoba
“Dari keduanya, disita 64 ember cincau yang tidak layak konsumsi,” katanya, Rabu (29/5/2019).
Tambunan menjelaskan bahwa keduanya diketahui mencampur bahan berbahaya tersebut ke dalam cincau yang diproduksinya agar barang itu bisa tahan lama dan menambah keuntungan.
Dari keterangan keduanya diketahui jika Usaha Cincau ini telah dilakukan selama 5 tahun dan rutin dijual menjelang bulan Ramadan (musiman) dan dijual musiman seharga Rp. 55.000/ember, sedangkan dipasaran seharga Rp. 75.000/ember.
“Untuk itu, kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Gowa agar waspada dan teliti dalam membeli makanan. Apabila menemukan hak serupa, masyarakat agar tidak segan melaporkannya ke pihak Kepolisian,” ujar Akp M Tambunan.
Adapun kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 135 dan atau Pasal 136 huruf b UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Penulis: M. Syawal