27 C
Makassar
Friday, July 26, 2024
HomeMetropolisSatpol PP Kecamatan Panakukang Sidak Toko Kudus, Apa yang Ditemukan?

Satpol PP Kecamatan Panakukang Sidak Toko Kudus, Apa yang Ditemukan?

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tim BKO Satpol-PP Kecamatan Panakkukang melakukan investigasi di Toko Kudus yang kabarnya sudah sejak lama bebas menjual minuman beralkohol tepat disamping SMA Negeri 5 Makassar, Selasa (2/1/2024).

“Kami temukan bekas botol bir yang sudah kosong,”kata Camat Panakkukang, Andi Pangeran Nur Akbar kepada wartawan.

Adapun bekas botol bir yang ditemukan dalam lokasi toko tersebut, kata Camat, sudah diteruskan ke Penegak Perda kota Makassar dan juga Dinas Perdagangan.

“Kalau buktinya kami sudah serahkan dalam bentuk video, “ujar Camat Panakkukang.

Sementara hasil pemeriksaan dilapangan, kata Camat Panakkukang, toko tersebut tidak memiliki ijin untuk menjual minol.

“Pemilik beralasan hanya untuk malam tahun baru saja, sebelumnya tidak pernah menjual minol,”umbar Andi Pangeran.

Meski demikian, temuan-temuan ini sudah diteruskan ke dinas terkait, untuk ditindaki lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

“Kami dari kecamatan akan tetap meneruskan temuan ini, agar toko tersebut diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku, “tandas Camat Panakkukang.

Menanggapi itu, Kepala Satpol PP kota Makassar, Iksan NS mengatakan bahwa ia telah memerintahkan penyidik PPNS untuk memanggil pemilik toko.

“Iya, penyidik akan memanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mendalami sejauh mana pelanggarannya, “jelas Iksan kepada media, Selasa 2 Januari 2023.

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tim BKO Satpol-PP Kecamatan Panakkukang melakukan investigasi di Toko Kudus yang kabarnya sudah sejak lama bebas menjual minuman beralkohol tepat disamping SMA Negeri 5 Makassar, Selasa (2/1/2024).

“Kami temukan bekas botol bir yang sudah kosong,”kata Camat Panakkukang, Andi Pangeran Nur Akbar kepada wartawan.

Adapun bekas botol bir yang ditemukan dalam lokasi toko tersebut, kata Camat, sudah diteruskan ke Penegak Perda kota Makassar dan juga Dinas Perdagangan.

“Kalau buktinya kami sudah serahkan dalam bentuk video, “ujar Camat Panakkukang.

Sementara hasil pemeriksaan dilapangan, kata Camat Panakkukang, toko tersebut tidak memiliki ijin untuk menjual minol.

“Pemilik beralasan hanya untuk malam tahun baru saja, sebelumnya tidak pernah menjual minol,”umbar Andi Pangeran.

Meski demikian, temuan-temuan ini sudah diteruskan ke dinas terkait, untuk ditindaki lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

“Kami dari kecamatan akan tetap meneruskan temuan ini, agar toko tersebut diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku, “tandas Camat Panakkukang.

Menanggapi itu, Kepala Satpol PP kota Makassar, Iksan NS mengatakan bahwa ia telah memerintahkan penyidik PPNS untuk memanggil pemilik toko.

“Iya, penyidik akan memanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mendalami sejauh mana pelanggarannya, “jelas Iksan kepada media, Selasa 2 Januari 2023.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img