BONE, SULSELEKSPRES.COM – Satuan Unit Ekonomi Kepolisian Resort (Polres) Bone berhasil mengamankan sebanyak 124 tabung gas Elpiji 3 kg di sejumlah tempat usaha saat melakukan operasi, pada Rabu (5/9/2018).
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Dharma P Negara dalam konfrensi persnya, di halaman Mapolres Bone, Kamis (6/9/2018) menjelaskan, bahwa Operasi Unit Ekonomi Polres Bone berhasil mengamankan ratusan tabung gas elpiji 3 kg di sejumlah tempat usaha yang tidak sesuai peruntukannya, seperti cafe dan rumah makan.
BACA: Elpiji 3 Kg Langka, Pertamina Beri Sanksi Kepada 65 Agen Tabung Gas
“Dari 124 tabung gas elpiji tersebut didapatkan dari 23 tempat usaha. Tabung tersebut hanya diperuntukkan untuk rumah dan usaha mikro. Untuk usaha mikro yakni modalnya Rp50 juta dan penghasilannya setahun berkisar Rp300 juta,” jelas AKP Dharma P Negara.
Walaupun telah mengamankan ratusan tabung gas elpiji 3 kg, namun pihaknya belum bisa memberikan sanksi pidana dengan alasan banyaknya tempat usaha yang belum mengetahui aturan tesebut.
BACA: Elpiji 3 Kg Langkah, Soni Larang PNS Ikut Konsumsi
“Kita belum bisa terapkan sanksi pidana, namun suatu saat pasti akan ditindak tegas kalau masih terulang. Kita akan terus melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan pembinaan. Kalau masalah perizinannya itu terkait Dinas Perdagangan karena kita operasi gabungan,” ungkapnya.
AKP Dharma P Negara, menghimbau kepada masyarakat, apabila ada yang merasa dirugikan agar melapor ke Polres karena nanti akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen. “Terhadap agen dan pangkalan yang menjual diatas HET diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 2 milyar,”ujarnya.